Imigrasi Tanjung Perak Bikin Peta Digital, Ajak Warga Awasi Orang Asing

- 25 Februari 2022, 22:14 WIB
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kanim Tanjung Perak Wawan Anjariyono
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kanim Tanjung Perak Wawan Anjariyono /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA- Guna mengawasi pelanggaran izin tinggal yang dilakukan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Surabaya membuat terobosan dengan aplikasi peta digital.

Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa langsung memantau orang asing di daftar Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Terobosan itu dibuat oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) bersama tim pengawasan orang asing (Timpora) Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kanim Tanjung Perak Wawan Anjariyono mengatakan, dengan aplikasi ini diharapkan masyarakat bisa terlibat dalam pengawasan orang asing.

Baca Juga: Edarkan Narkoba dari Lapas Porong, Hasilnya Dibelikan Rumah Rp2 Miliar dan 3 Mobil, Pelaku Dijerat TPPU

“Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa langsung memantau. Karena yang ada di daftar sistem kita ini adalah ITAS/ITAP orang asing yang melapor dan terpantau oleh kita," kata Wawan, Jumat 25 Februari 2022.

"Tapi, kalau memang ada perbedaan data, kita berharap masyarakat bisa berkoordinasi dengan menginformasikan kepada imigrasi,” lanjut dia.

Ia menambahkan di dalam aplikasi tersebut, warga bisa melaporkan adanya warga negara asing (WNA) di wilayahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Sonny Noor Bhuwono mengatakan, aplikasi berbasis website itu sudah bisa diakses semua orang.

Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Punya 28 Ribu Buser Surabaya Hebat, Ini Tugasnya di Setiap RT

“Data yang ada di dalam aplikasi tersebut memang dibatasi. Kita cantumkan hanya jumlah WNA per kecamatan,” ujar Sonny.

Meski demikian, di dalam aplikasi tersebut terdapat call center yang langsung terhubung ke seksi Inteldakim.

Kata Sonny, ada petugas di bagian call center yang menerima laporan. Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Ia mencontohkan di wilayah kecamatan Sukomanunggal. Di wilayah tersebut, ada 36 WNA yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP). Adapun pemegang kartu izin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 147 orang.

Sedangkan yang memiliki izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 5 orang.

Baca Juga: Kotak Amal Berbentuk Keranda Mayat Curi Perhatian Warganet

Masyarakat bisa melaporkan ketika ada WNA di sekitar lingkungan mereka. Pihak Imigrasi akan menconcokkan data yang dilaporkan dengan basis data yang ada di kantor.

“Jika ditemukan ada yang belum terdata, berarti ada potensi pelanggaran yang harus ditindak,” terangnya.

Tidak hanya warga, perangkat kelurahan, RT, maupun RW juga boleh membuat laporan jika ada WNA yang tinggal di wilayahnya.

Dengan demikian, petugas di kantor Imigrasi bisa melakukan pengecekan secara berkala.

“Partisipasi dari masyarakat dalam membantu pengawsan terhadap orang asing, sangat kita harapkan,” pungkas Sonny. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah