Cekcok Pembagian Raskin Berujung Kematian, Tersangka Diamankan Subdit Jatanras Polda Jatim

- 23 Februari 2022, 19:23 WIB
Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan /Niu niu/Unsplash.com
 
ZONA SURABAYA RAYA - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya mengamankan buron pelaku pembunuhan 11 tahun, bersembunyi di Malaysia, seorang pelaku pembunuhan warga Sumberbaru, Jember, yang dipicu masalah pembagian beras miskin (Raskin).
 
Pelaku bernama Nasuha warga Jember. Ia ternyata teman dari SM, korban pembunuhan yang terjadi 11 tahun silam, pada Senin, 13 Juni 2011.
 
Nasuha nekat menyabetkan senjata tajam berupa celurit sepanjang 15 cm miliknya di bagian kepala, leher dan pinggang SM hingga membuatnya terkapar. 
 
Sebelum membacok korbannya. Ternyata, Nasuha juga sempat melempari SM dengan bom ikan atau lazim disebut bondet, saat berupaya kabur dari kejarannya. 
 
 
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengungkapkan, aksi pembunuhan berencana yang dilakukan Nasuha sejatinya dilakukan secara bersekongkol dengan seorang temannya yang merupakan ketua RT di permukiman tersebut saat itu, berinisial SY. 
 
Setelah berhasil melukai hingga membunuh korbannya menggunakan bondet dan celurit. Keduanya merasa ketakutan, lantas memilih kabur ke 'Negeri Jiran' Malaysia. 
 
Nasuha, berhasil ditangkap petugas, saat pulang ke Jember pada awal tahun 2022 kemarin. Sedangkan, SY dinyatakan buron karena masih berada di Malaysia. 
 
"Kasus ini pelakunya 2 orang. Namun 1 orang kembali ke Indonesia, dan kami tangkap. Sedangkan 1 pelaku masih di Malaysia (buron)," katanya saat di Mapolda Jatim, Rabu,23 Februari 2022. 
 
Di singgung mengenai pengakuan tersangka yang kabur ke Malaysia hingga belasan tahun lamanya. 
 
Lintar mengungkapkan, keduanya merasa ketakutan setelah melakukan perbuatan tersebut. Kemudian, memutuskan untuk melarikan diri ke Malaysia. 
 
"Keduanya lari kabur ke Malaysia. Intinya mereka lari dari jeratan pidana dan jeratan hukum. Yang satu, pelaku kembali, eksekutor, lalu kami tangkap," jelasnya. 
 
Perihal motifnya, Lintar menerangkan, kedua pelaku pembunuhan tersebut, merasa tersinggung atas perkataan dari korban atas permasalahan pembagian raskin yang terjadi pada saat itu.
 
 
Kemudian, keduanya bersekongkol melakukan aksi pembunuhan terhadap SM, dengan mendatangi kediamannya di Kecamatan Sumberbaru, Jember. 
 
"Yang bersangkutan tersinggung, karena menyangkut harga dirinya, lalu melakukan pembunuhnya. 2 orang itu bersekongkol untuk membunuh. Jadi dipancing dulu, dilempar bondet, lari lalu dibacok. Keduanya kabur ke Malaysia," pungkas Lintar. 
 
Akibat perbuatannya itu, Nasuha bakal dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman pidana penjara, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. 
 
Sedangkan, pelaku lainnya, SY,  kepolisian, masih terus melakukan upaya pengejaran, terhadap tersangka yang masih buron.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah