Hakim Tipikor Merasa Heran Terkait Dana Bantuan 22 Lembaga Pendidikan Dibawah Naungan BKPMI

- 4 Februari 2022, 15:43 WIB
Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang. /Pexels/Sora Shimazaki/Pexels
 
ZONA SURABAYA RAYA - Masih kelanjutan sidang ada masalah tahapan penerimaan dana bantuan. Kepada Imam Mutaqin, Johanes Dipa bertanya, ada berapa tahap pencairan dana bantuan covid di Kecamatan Baureno?
 
"Dikecamatan Baureno, cuma ada tahap I saja. Kalau dikecamatan lain, ada tahap II dan tahap III. Namun, bagi lembaga pendidikan dibawah naungan BKPMI atau TPA yang berjumlah 22 lembaga, dana bantuan dicairkan di tahap III. Dan proses pencairannya melalui saya," ungkap Imam Mutaqin.
 
Bagi 22 lembaga BKPMI atau TPA itu, lanjut Imam Mutaqin, proses pengajuannya dilakukan ketua BKPMI atau TPA kecamatan Baureno yang bernama Sugianto
 
Jawaban Imam Mutaqin tentang proses pencairan dana bantuan bagi lembaga dibawah naungan BKPMI atau TPA Kecamatan Baureno tersebut dirasa Johanes Dipa tidak sinkron atau tidak sama dengan isi BAP atas nama Imam Mutaqin.
 
 
Kepada majelis hakim, berdasarkan yang tertera di BAP, ada 22 lembaga yang dana bantuannya cair di tahap II dan ada 1 lembaga yang cair dana bantuannya di tahap III.
 
Jawaban Imam Mutaqin terkait dana bantuan terhadap 22 lembaga pendidikan dibawah naungan BKPMI yang cair di tahap III juga membuat hakim I Ketut Suarta, hakim pengadilan tipikor yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, merasa keheranan.
 
I Ketut Suarta pun bertanya, bagaimana bisa ditahap II tidak ada kegiatan pencairan, namun ditahap III masih ada lembaga yang cair dana bantuannya.
 
Saksi Imam Mutaqin kemudian ditanya tentang uang Rp. 1 juta sebagai dana bantuan bagi kabupaten maupun kecamatan.
 
Imam Mutaqin pun mengatakan bahwa ia pernah mentransfer uang ke terdakwa Sodikin sebesar Rp. 10 juta, kemudian ke Andik sebagai pengurus FKPQ Kabupaten sebanyak tiga kali dengan nominal pertama Rp. 20 juta, kedua Rp. 10 juta dan yang ketiga Rp. 10 juta.
 
 
Namun sayangnya, saat ditanya apakah transfer uang ke Sodikin sebesar Rp. 10 juta itu ada bukti transfernya? Imam Mutaqin menjawab tidak ada. Untuk yang ke Andi sebagai tiga kali, bukti transfer masih ia simpan
 
Hal lain yang juga terungkap dipersidangan ini adalah adanya uang yang dikumpulkan dari lembaga penerima bantuan yang besarnya Rp. 400 ribu dikalikan 94 lembaga penerima bantuan dan hasilnya Rp. 37.600.000? disimpan Kortan alasannya untuk kas jika nantinya Kortan ada kegiatan maka diambilkan dari kas tersebut.
 
Imam Mutaqin kemudian menjelaskan, setelah ada pendapat bahwa uang sebanyak Rp. 37.600.000 tersebut tidak sesuai Juklak dan Juknis, kemudian uang sebesar Rp. 37.600.000 diserahkan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
 
Dari Rp. 37.600.00 yang diperoleh Kortan tersebut, Imam Mutaqin kemudian mengatakan bahwa, setelah dipakai untuk pembuatan proposal, SPJ lembaga penerima bantuan, masih sisa Rp.15 juta.
 
Saksi Imam Mutaqin dalam persidangan juga mengaku, selama proses penyidikan di Kejari Bojonegoro, tidak pernah diintimidasi atau ditakut takuti tentang konsekuensi hukum yang bakal ia rasakan karena menerima uang dari para lembaga pendidikan
 
Terkait jumlah lembaga penerima bantuan, penasehat hukum terdakwa Sodikin kembali bertanya ke Imam Mutaqin, ada berapa lembaga yang menerima dana bantuan dari Kemenag ini?
 
"Kalau yang dari saya yaitu TPQ se-Kecamatan Baureno ada 96 lembaga. Sedangkan dari pihak Sugianto yang notabene dibawah naungan BKPMI atau TPA ada 22 lembaga sehingga totalnya 118 lembaga,"papar Imam Mutaqin.
 
Berdasarkan penuturan Imam Mutaqin ini, tim penasehat hukum Sodikin kembali memperoleh fakta, ada ketidak benaran data atau tidak sinkron antara pengakuan Imam Mutaqin sebagaimana tertera di BAP dengan kesaksiannya dimuka persidangan.
 
Jika mengacu pada jawaban Imam Mutaqin di BAP, Johanes Dipa menerangkan, jumlah penerima bantuan adalah 122 lembaga, namun berdasarkan pengakuan Imam Mutaqin di muka persidangan, jumlah penerima bantuan ada 118 lembaga.
 
Kemudian, masih mengenai dana bantuan operasional dari lembaga penerima bantuan kepada FKPQ Kabupaten maupun Kortan, Imam Mutaqin juga menerangkan, jika ada lembaga penerima bantuan keberatan untuk memberi bantuan operasional, tidak apa-apa dan tidak ada masalah.
 
 
"Rata-rata lembaga penerima bantuan ini merasa sangat terbantu khususnya dalam pembuatan proposal maupun LPj karena banyak diantara pengurus lembaga pendidikan yang menerima bantuan tersebut akan mengalami kesulitan dalam pembuatannya,"tandas Imam Mutaqin.
 
Kementerian Agama sendiri, lanjut Imam Mutaqin, tidak menyediakan anggaran tidak ada dana bagi para pengurus baik ditingkat Kabupaten/Kota hingga ke kelurahan/kecamatan.
 
Usai sidang, tim JPU kembali enggan memberikan komentar terkait ketidaksingkronan data yang ada dalam dakwaan dengan keterangan saksi.
 
Sementara kuasa hukum Terdakwa Johanes Dipa Widjaja menyatakan dengan adanga ketidaksingkronan data dalam JPU dengan keterangan saksi ini membuktikan bahwa dakwaan Jaksa tidak cermat dan tidak hati-hati. 
 
Terkait uang satu juta yang diberikan ke FKPQ lanjut Johanes Dipa bahwa hal itu bukanlah bentuk pungutan karena jelas dikatakan saksi bahwa itu adalah dana operasional dan apabila tidak bersedia memberikan pun tidak masalah.
 
“ Apakah ada sanksi ketika uang tersebut tidak diberikan? Sudah jelas dijawab saksi, tidak ada dan juga tidak mempengaruhi proses pencairan anggaran tersebut,” ujarnya.
 
Terlebih lagi lanjutnya dalam Juknis penggunaan juga sudah tercantum bahwa FKPQ boleh menerima dana dari lembaga tapi tidak boleh dari dana untuk pembelian protokol kesehatan tersebut.
 
Terkait keterangan saksi dalam persidangan bahwa tak ada satupun lembaga yang keberatan dengan adanya uang untuk operasional tersebut? Johanes Dipa menegaskan bahwa dengan dijadikannya kliennya sebagai Terdakwa adalah kuat dugaan ada unsur pokitik. 
 
“ Kenapa yang menjadi tersangka Shodikin, apakah pengembalian kerugian uang negara bisa menghapus pemidanaan? Padahal Kortan juga ikut menerima uang operasional tersebut, kenapa kok tidak dijadikan terdakwa begitupun CV Arta Tekhnik Indonesia dianggap terlibat dalam perkara ini kenapa kok tidak dijadikan terdakwa padahal katanya menerima keuntungan dan juga diarahkan untuk membeli di CV tersebut. Ini apa kalau bukan unsur politik,” tegasnya.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah