ZONA SURABAYA RAYA- DJ Dinar Candy kembali gagal tampil di wilayah Jawa Timur. Kali ini, disk jockey bertubuh aduhai itu dilarang perform di sebuah kafe di Kota Blitar.
Polres Blitar Kota tidak memberikan izin acara manggung DJ Dinar Candy, salah satunya karena adanya penolakan dari organisasi masyarakat (ormas) seperti dari Banser setempat.
Seperti pamflet yang tersebar, DJ Dinar Candy dijadwalkan tampil di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan TGP Kota Blitar pada Kamis, 4 Februari 2022, pukul 22.00 WIB. Namun acara itu akhirnya dibatalkan.
Polisi memasang spanduk tanda penutupan sementara penampilan DJ Dinar Candy di depan kafe tersebut.
Baca Juga: Isu Revolusi PSSI Mencuat Lagi, Buntut Kejadian yang Menimpa Persebaya dan Persikabo 1973
"Kegiatan DJ Dinar Candy di Marcas Cafe sampai saat ini belum memiliki izin dari Kepolisian RI.
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2017 Pasal 14 Ayat 1 berbunyi pejabat Polri yang berwenang melakukan tindakan berupa pembubaran terhadap kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dilaksanakan tanpa izin," demikian bunyi tulisan spanduk yang dipasang polisi.
Ketua Satuan Koordinasi Cabang (Kasatkorcab) Barisan Ansor Serbaguna (BANSER) Kota Blitar Syarifuddin Ahmad juga menegaskan penolakannya terhadap penampilan DJ asal Bandung tersebut.
Alasan Banser dan sejumlah ormas Islam di Blitar menolak DJ Dinar Candy, karena menganggap kegiatan tersebut diduga mengandung unsur pornografi yang menyalahi norma masyarakat dan agama.