Warga Surabaya Diminta Tak Panic Buying Minyak Goreng

- 24 Januari 2022, 10:00 WIB
Sidak minyak goreng
Sidak minyak goreng /Humas Pemkot Surabaya/
 
ZONA SURABAYA RAYA - Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau masyarakat agar tak panik dan cemas terhadap stok minyak goreng. Dia menjamin, tidak akan terjadi kelangkaan ataupun harga minyak goreng yang melambung.
 
Pemkot Surabaya terus menggelar operasi pasar kebutuhan bahan pokok termasuk komoditas minyak goreng di dalamnya. Operasi pasar digelar sejak tanggal 21 hingga 28 Januari 2022.
 
"Jadi, Insya Allah warga Surabaya jangan panik, karena masih banyak stok (minyak goreng). Kemudian yang kedua kami juga melakukan terus yang namanya operasi pasar," jelasnya.
 
Selain itu, pemkot juga telah melakukan pemantauan stok maupun kebijakan minyak goreng satu harga yang ada di toko ritel modern. Pemantauan dilakukan mulai dari toko ritel modern dan mini market yang ada di kawasan permukiman ataupun di pusat kota.
 
 
"Kami sudah pantau stok dan Harga Eceran Tertinggi (HET) di sejumlah toko ritel modern. Untuk hasilnya, stok minyak goreng terpantau aman dengan harga tetap Rp14.000 per liter. Kadang kami juga bingung di titik tertentu ada yang menyampaikan sampai kehabisan, sampai langka," urai Eri kepada wartawan, Minggu 23 Januari 2022.
 
Eri meminta masyarakat agar menginformasikan jika masih menemukan adanya kelangkaan minyak goreng di wilayahnya.
 
"Informasi bisa disampaikan langsung ke lurah atau camat agar ditindaklanjuti dengan menggelar operasi pasar," tegas Eri.
 
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumgdag) Kota Surabaya, Fauzie Mustaqiem Yos memastikan, pihaknya tak hanya menggelar operasi pasar. Belum lama, pihaknya juga melakukan sidak ke toko-toko ritel  modern.
 
 
Sidak dilakukan untuk memastikan mereka menjual harga minyak goreng sesuai dengan HET di pasaran. Apabila ditemukan toko ritel modern yang masih menjual minyak goreng dengan harga di atas HET, pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi kepada pengelola atau pemilik. 
 
"Kami turun ke lapangan, sidak. Terutama di titik-titik mana harga minyak goreng yang masih tinggi. Bagian perekonomian dan Dinkopumgdag kita bagi tim melakukan sidak berkeliling," ujarnya.
 
Bagi pengelola yang masih melanggar harga, sanksi yang diberikan tersebut dapat berupa pemanggilan, teguran Surat Peringatan (SP), hingga penutupan izin usaha.
 
"Kalau masih ada yang melebihi harga pasar, panggil manager atau supervisor-nya, apa alasannya masih jual harga segini. Paling tidak teman-teman di lapangan bisa mengingatkan, karena sudah ada aturannya," tegas Yos.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Pemkot Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x