Hakim di Surabaya Kena OTT, KPK Amankan Uang Ratusan Juta

- 20 Januari 2022, 21:15 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /Unsplash/Mufid Majnun/

ZONA SURABAYA RAYA - KPK melakukan operasi tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis 20 Januari 2022.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan tiga orang, yakni hakim, panitera, dan pengacara.

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Terkait perkembangan OTT itu, KPK akan segera menginformasikan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

Baca Juga: Pasca OTT Ruang Kerja Hakim PN Surabaya Disegel KPK

Pada saat OTT, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang ratusan juta rupiah.

Dalam keterangan tertulisnya, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jumlah uang yang ditemukan masih dalam penghitungan dan dikonfirmasi pada terperiksa.

"Dari OTT yang dilakukan, diamankan bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa," kata Ali Fikri.

Selain itu, Ali melanjutkan bahwa KPK saat ini juga telah membawa lima orang yang terdiri atas hakim, panitera pengganti, pengacara, dan pihak swasta menuju ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Sejumlah Uang Disita dari OTT Hakim dan Pengacara di Surabaya

"KPK mengamankan lima orang terdiri dari hakim, panitera pengganti, pengacara, dan swasta. Saat ini terperiksa masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujarnya.


Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x