Kafe dan Kantor Ekspedisi di Surabaya Diduga jadi Tempat Jual Beli Vaksin Booster Ilegal

- 6 Januari 2022, 09:52 WIB
Ilustrasi. Kafe dan Kantor Ekspedisi di Surabaya Diduga jadi Tempat Dugaan Vaksin Booster Ilegal
Ilustrasi. Kafe dan Kantor Ekspedisi di Surabaya Diduga jadi Tempat Dugaan Vaksin Booster Ilegal /unsplash.com/Mat Napo

ZONA SURABAYA RAYA- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya mengungkap dugaan jual beli vaksin booster ilegal. Vaksin penguat antibody itu dijual Rp250 Ribu per dosis.

Dinkes menyebut ada tiga lokasi yang menjadi tempat praktik jual beli vaksin booster ilegal di Surabaya. Mulai dari tempat ibadah, kantor pengiriman jasa kirim barang (ekspedisi) dan kafe.

Sedang praktik jual beli vaksin booster berbayar di Surabaya itu diduga dilakukan sepanjang November-Desember 2021.

Karena dinilai ilegal Dinkes Surabaya telah melaporkan dugaan vaksin booster ilegal itu ke Polrestabes Surabaya.

Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina mengatakan pelaporan itu dilakukan usai terdapat salah seorang warga yang mengaku mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp250 ribu.

Baca Juga: 6 Fakta Dugaan Korupsi Pembiayaan Multiguna di Bank Jatim Syariah Sidoarjo: Satu Buron!

"Saat ini, kami masih menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya," ungkap Nanik Sukristina dikutip ZonaSurabayaRaya.Com, Kamis 6 Januari 2022 dari Antara.

Menurut dia, pihak Polrestabes Surabaya saat ini sedang melakukan penyelidikan.

Nanik juga memastikan bahwa vaksin booster untuk warga saat ini masih belum dilakukan karena Pemkot Surabaya masih menunggu Surat Edaran (SE) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.

"Sampai dengan saat ini, (vaksin booster) belum ada Surat Edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut," papar dia.

Praktik tersebut ilegal karena vaksin booster untuk kalangan umum baru akan secara resmi dilaksanakan oleh pemerintah untuk masyarakat mulai 12 Januari 2022.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Bank Jatim Syariah Sidoarjo Rp 25,5 Miliar Terbongkar, 2 Tersangka Ditahan

Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan dosis ketiga (vaksin booster) ini nantinya akan terlebih dahulu diberikan kepada populasi berusia lebih dari 18 tahun.

Penerimanya berdomisili di kabupaten/kota yang telah memenuhi cakupan vaksin dosis pertama kepada minimal 70% persen penduduk, dan vaksin dosis kedua kepada minimal 60% jumlah penduduk.

Sedang untuk rekomendasi penyuntikannya, lanjut Wiku, rentang antara penyuntikan dosis kedua dan ketiga minimal 6 bulan setelahnya. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Covid-19.go.id Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah