Walikota Surabaya Eri Cahyadi Keluarkan Surat Edaran Natal dan Tahun Baru 2022

- 23 Desember 2021, 17:15 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi /Zona Surabaya Raya/Pemerintah Kota Surabaya

“Jumlah jemaah yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal secara berjamaah/kolektif per sesi tidak melebihi 50 persen dari kapasitas normal, dan jam operasional gereja/tempat ibadah natal paling lama sampai jam 22.00 WIB,” tegasnya.

Sementara bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum, yaitu wajib dua kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam dan untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

 Baca Juga: Sugianto, Ahli Kunci Pembobol Brankas Mantan Walikota Blitar

“Apabila warga yang melakukan perjalanan dinyatakan positif Covid-19, maka harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat,” kata dia.

Dalam SE tersebut juga ada pembatasan kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, yaitu kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton, dan yang bukan perayaan natal dan tahun baru yang menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Selanjutnya khusus untuk pengaturan tempat wisata, maka harus menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas, tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

 Baca Juga: Walikota Surabaya Eri Cahyadi : Seharusnya Para Guru Harus Terus Meningkatkan Kemampuan Personalnya

Di samping itu, diminta untuk memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. “Harus membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total, dan melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup, serta mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif, dan membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19,” imbuhnya.

Sedangkan dalam kegiatan sekolah, Wali Kota Eri mengimbau untuk pembagian rapor semester 1 dilaksanakan setelah tanggal 2 Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur natal dan tahun baru. Wali Kota Eri juga menegaskan bahwa pada tanggal 24 Desember 2021 dan 31 Desember 2021, kegiatan Rumah Hiburan Umum (RHU) dilarang beroperasi. “Yang paling penting juga, seluruh kegiatan masyarakat pada tanggal 31 Desember 2021 dibatasi maksimal sampai dengan Pukul 21.00 WIB,” tegasnya.

Khusus untuk jajaran pemerintah daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPBL), serta Dinas Pemadam Kebakaran dan didukung oleh TNI/POLRI untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, dan mencegah serta mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Pemkot Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah