Pemohon dan termohon talak serta gugat di PA Surabaya didominasi pasangan yang masih berusia produktif.
"Untuk pria usia 25 sampai 40-an. Kalau perempuan, usia 20 sampai 30," jelasnya.
Dari ribuan pengajuan cerai yang masuk, pihaknya tetap objektif dalam menerima dan memutus perkara tersebut.
Begitu juga dengan proses mediasi kedua belah pihak. "Banyak janda-janda muda sekarang,"pungkas Samarul.***