Menang Kasasi di MA,Mengapa Wisma Karanggayam Belum Dieksekusi? Pengacara Persebaya Bicara Hubungan Pemkot

- 21 November 2021, 21:44 WIB
Menang kasasi di MA, mengapa Wisma Karanggayam Belum Dieksekusi? Pengacara Persebaya minta Bonek bersabar
Menang kasasi di MA, mengapa Wisma Karanggayam Belum Dieksekusi? Pengacara Persebaya minta Bonek bersabar /Instagram @kitabonek

ZONA SURABAYA RAYA- Sengketa Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam No. 1 Surabaya antara PT Persebaya Indonesia dengan Pemkot Surabaya, hingga kini masih berlanjut. Kabar terbaru, kasasi Pemkot ditolak Mahkamah Agung (MA). Lantas kapan eksekusinya?

MA dikabarkan menolak kasasi Pemkot pada 10 November 2021 lalu melalui putusan nomor 2731 K/ PDT/ 2021. Informasi ini diketahui dari laman resmi Mahkamah Agung RI.

Kuasa hukum Persebaya, Yusron Marzuki membenarkan putusan MA yang menolak kasasi Pemkot Surabaya. Ini berarti MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT) yang mengabulkan gugatan PT Persebaya Indonesia.

Jika benar putusan MA telah terbit, lantas kapan akan dilakukan eksekusi putusan tersebut, sehingga Wisma Persebaya yang juga disebut dengan Wisma Karanggayam bisa dimanfaatkan lagi oleh Persebaya?

Baca Juga: Dipermalukan Persebaya, Pelatih Madura United Fabio Lefundes Bicara Soal Kualitas

Informasi putusan MA yang disebut menolak kasasi Pemkot Surabaya terkait sengketa Wisma Persebaya
Informasi putusan MA yang disebut menolak kasasi Pemkot Surabaya terkait sengketa Wisma Persebaya Kolase Instagram @kitabonek

Ini menjadi teka-teki mengingat perkara sengketa Wisma Persebaya atau Wisma Karanggayam telah inkraht atau berkekuatan hukum tetap. Meski nantinya Pemkot Surabaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK), maka upaya hukum luar biasa itu pada dasarnya tak menghalangi eksekusi.

Hal itu diamini Yusron Marzuki. Namun ia meminta para pendukung Persebaya atau Bonek untuk bersabar menunggu kelanjutan putusan MA tersebut.

"Kita tunggu pemkot, apakah akan melakukan Penijauan Kembali. Meski pun Pemkot mengajukan PK, tidak menghalangi eksekusi,” kata Yusron dikutip ZonaSurabayaRaya.Com dari laman resmi klub, Minggu 21 November 2021.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Mahkamah Agung RI Persebaya.id instagram @kitabonek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x