Gelar Pelanggar Rambu dan Marka Jalan, Dishub Surabaya mengecek 3 titik lokasi

- 30 Oktober 2021, 12:25 WIB
Petugas melakukan penindakan pelanhhar lalu lintas
Petugas melakukan penindakan pelanhhar lalu lintas /Instagram @dishubsby/

ZONA SURABAYA RAYA -  Petugas Dinas Perhubungan kota Surabaya kembali melakukan penindakan atas pelanggaran rambu dan marka Jalan kepada pengendara yang melanggar.

Penindakan ini, sebagaimana ZonaSurabayaRaya.com melansir dari akun Instagram @dishubsurabaya, 29 Oktober 2021.

Kegiatan penertiban ini dilakukan di tiga lokasi, yakni jalan Basuki Rahmat, Jalan Dharmawangsa, Jalan Merr dan jalan Bubutan Surabaya, Penertiban ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap para pelanggar dan tertib saat berkendara.

Disamping itu penertiban ini dilakukan sesuai dengan peraturan Perda Kota Surabaya No.3 tahun 2018 menggenai pengembokan pada ban serta wajib membaya denda sebanyak Rp 250 ribu (R2) atau Rp 500 ribu (R4) sebagai syarat pembukaan gembok.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Trans TV Sabtu 30 Oktober 2021, Saksikan Indonesia Mencari Bakat

Sebelum melakukan penertiban petugas Dishub melakukan sosialisasi. Petugas mengumumkan agar kendaraan yang diparkir di badan jalan serta melanggar rambu larangan parkir segera dipindahkan.

“Tidak taat aturan? Siap – siap di tindak petugas,” tertulis akun media @dishubsurabaya.

Petugas juga sempat mencari pemilik mobil sebelum melakukan penggembokan ban sepeda motor maupun mobil yang melanggar peraturan ini.

usai dilakukan pencarian, namun pemilik kendaraan tidak ditemukan, petugas langsung memasang gembok pada salah satu ban mobil serta mengambil pentil pada salah satu ban sepeda motor.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: instagram @dishubsurabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah