Simak Aturan Baru Pembelian Tiket Kereta Api yang Wajib Diketahui Mulai Berlaku 26 Oktober 2021

- 25 Oktober 2021, 19:13 WIB
Ilustrasi Kereta Api
Ilustrasi Kereta Api /instagram.com/keretaapikita

ZONA SURABAYA RAYA -  Setelah kasus penyebaran Covid-19 semakin menurun, Pemerintah juga mulai menurunkan level  PPKM Jawa dan Bali.   Selain itu, saat ini pemerintah juga mulai membuka dan mempermudah berbagai perjalanan ke berbagai daerah. Salah satunya perjalanan kereta api jarak jauh. 

 
Selain sudah memperbolehkan anak-anak usia dibawah 12 tahun melakukan perjalanan kereta api baik jarak dekat maupun jarak jauh sejak 22 Oktober 2021 yang lalu, sesuai Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan Nomor 89 tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian di masa pandemi yang dikeluarkan ada 20 Oktober yang lalu. 
 
Mulai besok, 26 Oktober 2021,  Kereta Api Indonesia  juga akan memberlakukan aturan baru tentang perjalanan kereta api terutama perjalanan KA jarak jauh. Dimana semua  pembelian tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan  (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket.
 
Aturan ini berlaku untuk semua pelanggan KA baik usia dewasa maupun anak-anak, hal ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah untuk menggunakan NIK pada semua sektor pelayanan publik.
 
Selain itu itu untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 bagi para calon penumpang KA.  Pasalnya saat ini PT KAI telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi pada saat melakukan boording KAI.
 
Adapun aturan atau syarat yang harus dilakukan para calon penumpang KA sebelum melakukan perjalanan KA antara lain:
 
1. Calon Penumpang KA jarak lokal atau jarak jauh  wajib menunjukkan surat vaksin minimal vaksin  covid-19 dosis pertama
2. Calon Penumpang anakabak di bawah 12 tahun tidak di wajibkan menunjukkan kartu vaksin.
3. Bagi calon penumpang dengan kondisi khusus atau memiliki penyakit komorbid sehingga tidak bisa di vaksin wajib melampirkan surat keterangan dari dokter/ RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tida bisa mengikuti vaksinasi covid 19
4. Untuk penumpang KA jarak jauh wajin menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau  Rapit tes Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan
5. Calon penumpang wajib mencantumkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA
 
 Aturan ini berlaku di semua stasiun Kereta Api di Indonesia, termasuk di beberapa stasiun yang berada di  lingkungan KAI Daops 8 Surabaya,  hal ini di tegaskan Luqman Arif, Manager Humas KAI Dops 8 Surabaya. 
 
"Semua para calon penumpang harus mematuhi persyaratan  yang sudah di tentukan. Untuk anak-anak 12 tahun wajib didampingi orang tuanya atau keluarga dengan dibuktikan adanya Kartu Keluarga. Selain itu bagi penumpang KA jarak jauh, diharapkan memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan  protokol kesehatan dengan ketat," kata Luqman Arif ketika di temui di Stasiun Gubeng Surabaya.
 
Lebih lanjut, Luqman juga mengingatkan agar para penumpang juga mewajibkan memakai masker  kain atau medis rangkap 3 untuk menutup hidung dan mulut. Penumpang juga tidak diperkenankan berbicara dengan orang lain atau menerima telpon sepanjang perjalanan.  Selain itu tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi para penumpang yang melakukan perjalanan kereta api kurang dari 2 jam, kecuali bagi mereka yang harus mengkonsumsi obat.***
 

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x