ZONA SURABAYA RAYA - Sidang kasus pencemaran nama baik klinik kecantikan L'Viors berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang ke-24, Kamis ,21 Oktober 2021, agendanya pembacaan tuntutan terdakwa Stella Monica Hendrawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dan Farida mengatakan bahwa terdakwa secara sengaja membuat serta mendistribusikan konten pencemaran nama baik klinik L'Viors.
Atas dasar itu, JPU mendakwa Stella dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
"Menjatuhkan pidana selama satu tahun, membayar denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan (penjara,red)," ujar Erna.
Setelah tuntutan dibacakan, Habibus Salihin selaku kuasa hukum Stella meminta waktu dua pekan untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan ke majelis hakim di sidang berikutnya.
Namun, Ketua Majelis Hakim Imam Supriyadi menolak permintaan Habibus lantaran terlalu lama. Dia menyarankan satu minggu saja.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 22 Oktober 2021: Pisces, Aries, Taurus Keinginan Sukses Melesat pesat!