Pemkot Surabaya Bebaskan 15 Persil Bangunan untuk Pedestrian dan Saluran Air

- 18 Oktober 2021, 15:42 WIB
Pemkot Surabaya Bebaskan 15 Persil Bangunan untuk Pedestrian dan Saluran Air
Pemkot Surabaya Bebaskan 15 Persil Bangunan untuk Pedestrian dan Saluran Air /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pembebasan lahan di Jalan Wonokromo Kota Surabaya. Sebanyak 15 persil bangunan berhasil dirobohkan, dari total 24 persil bangunan. Meski sempat terhenti akibat naiknya angka kasus positif Covid-19. Namun, pembebasan lahan kali ini akhirnya bisa terlaksana dan berjalan lancar, Senin 18 Oktober 2021.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, Ira Tursilowati menerangkan, bahwa pembebasan lahan di Jalan Wonokromo Kota Surabaya sempat tertunda tiga kali berturut-turut. Hasilnya, 15 persil bangunan resmi dirobohkan, dengan memiliki total konsinyasi sebanyak Rp1.114.890.000.

“Total yang dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya sebanyak 24 bangunan stand. 9 bangunan sudah mengambil konsinyasi dengan total Rp671.803.00. Kemudian yang belum mengambil konsinyasi ada 15 banguan yang hari ini memang penetapan eksekusinya untuk dirobohkan,” terang Ira Tursilowati yang ditemui di Jalan Wonokromo.

Ira menjelaskan, bahwa pada tahun 2019 pihaknya akan memberikan konsinyasi, namun 15 persil bangunan tersebut merasa keberatan hingga mengajukan perlawanan ke Pengadilan Negeri Surabaya. “Mereka melakukan gugatan kepada PD Pasar Surya dan PU. Prosesnya masih berjalan dan pembuktian yang berkaitan dengan permohonan menghentikan kegiatan pengadaan tanah. Namun tidak ada putusan jelas, maka kita jalan terus (eksekusi),” jelas dia.

Pemkot Surabaya Bebaskan 15 Persil Bangunan untuk Pedestrian dan Saluran Air
Pemkot Surabaya Bebaskan 15 Persil Bangunan untuk Pedestrian dan Saluran Air

Baca Juga: Seorang Gadis Kecil Ditolak dan Disebut Bersuara Seperti Kambing, Dia Bernama Shakira

Di sisi lain, Ira mengaku bila Pemkot Surabaya sudah melakukan sosialisasi kepada warga yang memiliki 15 persil bangunan tersebut dan memberikan ganti rugi. Sebab, luas setiap persil bangunan tersebut berbeda-beda. “Luas lahan memang beda-beda, Kita akan berikan ganti rugi, karena dari rencana awal akan diberikan ganti rugi kepada PD Pasar Surya, dengan mekanismenya memang ada pengembalian aset atau ganti rugi,” ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya, Erna Purnawati mengatakan, bahwa 15 persil bangunan yang dirobohkan akan dimanfaatkan untuk pelebaran jalan dengan panjang 300 meter. “Pelebaran jalan kurang 5 meter untuk pedestrian dan saluran air,” ujar Erna.

 Baca Juga: Fosil Dinosaurus berusia 110 Juta Tahun Ditemukan Utuh

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x