Satpol PP Kota Surabaya Dapatkan Rp3,7 Miliar dari Denda 24 Ribu Pelanggar Prokes di Surabaya

- 14 Oktober 2021, 22:30 WIB
Penindakan pelanggar PPKM
Penindakan pelanggar PPKM /Zona Surabaya Raya/
 
ZONA SURABAYA RAYA - Covid 19 semakin lama terus melandai, Maka  Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 saat  menjaring sebanyak 24 ribu pelanggar protokol kesehatan (prokes). 
 
Hal ini diutarakan Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto, para pelanggar prokes itu tidak hanya perorangan, melainkan juga tempat usaha. 
 
Kepala Satpol Kota Surabaya itu mengungkapkan dari 24 ribu pelanggar terkumpul dana atau denda senilai Rp3,7 miliar yang masuk ke kas daerah. 
 
"Sampai saat ini kami tetap memberikan sanksi pada warga yang melanggar prokes. Namun, kami tetap melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis,” ucap dia. 
 
 
"Khusus untuk tempat usaha yang melanggar prokes sebanyak 870,” kata Eddy, Kamis 14 Oktober 2021
 
Sedangkan ribuan pelanggar prokes kebanyakan mengabaikan pentingnya penggunaan masker dan warga yang melakukan aktivitas memicu kerumunan. 
 
"Jadi, ada yang membawa masker tidak dipakai, padahal tidak sedang makan atau minum," jelas dia.
 
Para pelanggar itu dikenakan sanksi berupa kegiatan tour of duty di pemakaman Covid-19, melakukan kerja sosial, dan denda administrasi. 
 
"Tempat usaha yang melanggar prokes juga kami lakukan penutupan,” imbuh dia. 
 
 
Sebagai penegak Perda, semua jajarannya diminta mengutamakan disiplin dan etika. Harapannya dengan edukasi yang humanis warga Surabaya bisa lebih disiplin prokes. 
 
“Tujuan kami untuk mengedukasi masyarakat soal perubahan perilaku membiasakan penerapan protokol kesehatan ini bisa tercapai dengan baik,” pungkas Eddy.***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah