Jual Hewan Dilindungi, 2 Tersangka Diburu Polisi

- 14 Oktober 2021, 22:00 WIB
Hewan langka dilindungi
Hewan langka dilindungi /Zona Surabaya Raya/
 
ZONA SURABAYA RAYA - Paska penangkapan dua pelaku penjualan hewan yang dilindungi, polisi masih memburu dua pelaku jaringan penjual satwa dilindungi.
 
Dua nama buron tersebut didapat setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka Vando Rangga dan Fanandri Sofyan.
 
"Keduanya sudah kita tetapkan DPO. Ada LK dan seorang pemburu asal Jember," ungkap Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian, Kamis 14 Oktober 2021.
 
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini menjelaskan, untuk kedua tersangka yang tertangkap sudah sekitar satu tahun berjualan satwa langka melalui media sosial. 
 
 
Setiap jenis hewan langka, lanjut Oki, baik yang mati atau hidup dijual tersangka dengan harga Rp 15 juta. Menurut Oki, satwa langka setelah didapat dari pemburu disimpan di rumah tersangka terlebih dahulu.
 
"Untuk harga satwa mati dan hidup harganya sama. Sementara baru dijual di pasar dalam negeri," sebutnya. Diberitakan sebelumnya, polisi dan BKSDA Jatim membongkar penjualan satwa langka dilindungi yang dijual melalui media sosial (medsos). 
 
Dua orang dijebloskan ke tahanan Mapolda Jatim. Mereka, Vando Rangga, 29, warga Desa Sodo, Pakel, Tulungagung dan Sarnandy Sofyan Sauri, 25, warga Desa Kamal, Arjasa, Jember yang tinggal di Desa Glagahwero, Kalisat Jember.
 
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan satwa dilindungi melalui medsos.
 
Setelah dilakukan penyelidikan, satu orang tersangka Vando asal Tulungagung dicokok. Pria 29 tahun itu diringkus di rumahnya. Polisi menemukan dua ekor satwa Lutung Jawa dalam kondisi mati dan hidup. Selain itu diamankan, seekor satwa Binturong dan burung Rangkong.
 
 
"Setelah menangkap VR dikembangkan, kemudian mendapati nama SF. Tersangka SF ditangkap di Jember," ungkap Gatot di Mapolda Jatim, Rabu (13/10). Dari tersangka SF, lanjut Gatot, disita seekor Harimau Tutul yang sudah mati dan diformalin (diawetkan). Kemudian dua ekor Lutung Udang, dan dua ekor Lutung Budeng sudah mati. Tak hanya itu. Polisi juga menyita satu ekor Binturong, satu ekor Julang Emas dalam keadaan hidup.***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah