Jurnalis Tempo Nurhadi Dihadirkan Sebagai Saksi Korban

- 29 September 2021, 19:23 WIB
 Ilustrasi kasus penganiayaan
Ilustrasi kasus penganiayaan /

ZONA SURABAYA RAYA - Sidang lanjutan dugaan tindakan penganiayaan terhadap Nurhadi, Jurnalis Tempo dihadirkan sebagai saksi korban dalam kasus kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi. Dalam keterangan Nurhadi hanya niat untuk mewawancarai Angin Prayitno Aji.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mohammd Basir, Nurhadi menjelaskan peristiwa penganiayaan yang dialami saat berupaya mewawancarai Angin Prayitno Aji, mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang saat itu menjadi tersangka kasus korupsi.

Nurhadi datang bersama temannya, M. Fachmi ke resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Samudera Bumimoro pada Sabtu 27 Maret 2021 petang atas perintah redakturnya untuk melakukan proses wawancara.

"Kami berusaha mewawancarai (Angin) sebagai bentuk cover both side (keberimbangan berita). Rencananya, saya akan doorstop. Dia saya wawancara ketika keluar gedung. List pertanyaan sudah disiapkan," kata Nurhadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 29 September 2021.

Baca Juga: VIDEO: Ngeri, Seorang Wanita Ini Diseret Seorang yang Tak Tampak

Keduanya yang sempat ditolak masuk ke dalam gedung akhirnya bisa masuk melalui pintu selatan.

"Saya masuk untuk memastikan posisinya (Angin) apa benar di dalam. Dia ada di atas pelaminan. Saya foto untuk laporan ke redaktur kalau saya sudah di lokasi,"ucapnya.

Saat dirinya mengambil gambar, diketaui oleh panitia resepsi. Nurhadi mengaku sebagai jurnalis Tempo untuk wawancara Angin. Dia dibawa paksa keluar sambil dipiting.

"Saya dipukul dan diseret keluar gedung. sekitar 100 meter dimasukkan ke mobil Patroli untuk dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,"terang Nurhadi.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x