Jurnalis Tempo Nurhadi Dihadirkan Sebagai Saksi Korban

- 29 September 2021, 19:23 WIB
 Ilustrasi kasus penganiayaan
Ilustrasi kasus penganiayaan /

"Namun, mobil itu putar balik ke gedung. Di belakang gedung saya diturunin mobil langsung dikeroyok sekitar 15 orang pakai jas dan celana hitam. Saya dipukul, dicekik, ditonjok, ditendang. Kondisinya gelap. Saya tidak tahu siapa saja mereka,"ungkapnya.

Baca Juga: Jual Sayur Sambil Edarkan Sabu, Mat Jabir Diciduk Polisi

Nurhadi lalu dibawa ke ruang ganti pakaian. Di sana dia diminta memanggil temannya, Fachmi. Di ruangan itu dia dianiaya selama dua jam. Dua di antara penganiaya itu terdakwa Purwanto dan Firman. Di situ, terdakwa Firman memaksanya membuka kata sandi handphone. Nurhadi sempat menolak.

"Saya dipukul pipi, pelipis, kepala belakang sama Firman dan Purwanto juga. Dipukul berkali-kali. Purwanto juga menampar saya," katanya.

Nurhadi yang sudah kesakitan terpaksa membuka kata sandi handphone. Di ruangan itu juga ada Heru, teman kedua terdakwa yang juga ikut menganiaya. Semua data di handphone Nurhadi dirusak. Kartu selulernya dipatahkan. Mereka juga berusaha meretas email-nya.

"Firman sama Purwanto taruh kresek di kepala saya dan taruh gulungan kabel di leher saya. Heru sempat bawa pipa besi diletakkan di kepala saya," ujarnya.

Sementara itu, pengacara kedua terdakwa, Joko Cahyono tidak menampik bahwa kedua kliennya menganiaya di ruang ganti selama dua jam. Hanya saja, kesaksian korban masih harus dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi lain. Joko memilih menunggu fakta persidangan selanjutnya.

Baca Juga: Asik Pesta Sabu di Siang Bolong, Dua Pria Digrebek Polisi di Kos

"Tapi, jelas keadaan mereda setelah dua orang ini (terdakwa) mengambil tindakan-tindakan persuasif kepolisian. Perkara memukul atau tidak nanti sama-sama kita lihat fakta persidangan," kata Joko.

Dalam dakwaan Jaksa Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jatim kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal Alternatif Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers Juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 170 ayat 1 KUHP Jucto 55 ayat 1.***

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah