Asik Pesta Sabu di Pinggir Sungai, Dua Pemuda Diciduk Polisi

- 25 September 2021, 16:13 WIB
Pemuda pemakai sabu
Pemuda pemakai sabu /Zona Surabaya Raya/

Baca Juga: Keajaiban ASI, Sang Ibu Terkena Covid-19, Si Bayi Tetap Sehat

Feri dan Agus dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

Saat ini polisi tengah mengembangkan dan mendalami kasus tersebut, guna mengejar RM yang diduga jadi pengedar narkotika.***

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah