Baca Juga: Keajaiban ASI, Sang Ibu Terkena Covid-19, Si Bayi Tetap Sehat
Feri dan Agus dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
Saat ini polisi tengah mengembangkan dan mendalami kasus tersebut, guna mengejar RM yang diduga jadi pengedar narkotika.***