Berjarak 5 Meter, Saksi Ungkap Eren Tusuk Fardy Dari Belakang

- 23 September 2021, 21:37 WIB
Ilustrasi penusukan
Ilustrasi penusukan /pixabay/

ZONA SURABAYA RAYA - Satu saksi fakta saat peristiwa penusukan member Fitnes Araya Club House yang dilakukan oleh terdakwa Eren bin Alai kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 23 September 2021.

Saksi itu adalah Alfian (20) merupakan cleaning service (CS) di tempat kejadian perkara, yakni Fitnes Araya Club House. Ia dihadirkan oleh Jaksa Zulfikar dari Kejari Tanjung Perak lantaran mengetahui persis penusukan Fardy Chandra.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Agung Gd Pranata, saksi Alfian mengaku Fardy Chandra ditusuk berulang kali oleh Eren. Dari arah belakang, tepatnya dibagian punggung Eren menusukkan pisau pertama kali.

Sebelum peristiwa penusukan, Alfian mengatakan bahwa antara korban Fardy dengan terdakwa Eren sempat cekcok. Namun Ia tidak mengerti apa yang tengah diributkan. Karena posisi jaraknya kurang lebih hampir 4 hingga 5 meter.

Baca Juga: BLANKPINK The Movie Bakal Muncul di Bioskop Indonesia, BLINK Simak Jadwal dan Harga Tiketnya

"Saya taunya pertama Ko Eren menusukkan pisau ke arah Ko Ferdy di bagian punggung. Awalnya mereka sempat ribut di Drop Zone atau parkiran mobil. Tapi saya gak tahu soal keributannya," ujar Alfian saat sidang berlangsung.

Ketika ditanya, ada berapa kali tusukan yang ia ketahui terkait penusukan tersebut. Alfian hanya menyebutkan ada sebanyak tiga kali tusukan. "Ada tiga tusukan pak hakim," katanya.

Meski sering melihat Erens dan Fardi, Alfian tidak mengetahui ada masalah apa antara mereka. Saat kejadian juga Alfian mengaku tidak melihat Erens keluar dari gym.

“Saya tidak melihat Ko Erens keluar antara pukul 06.00 sampai pukul 09.00. Saat itu saya sedang bekerja. Tetapi pas kejadian saya melihatnya,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x