Namun sayang, meski telah berusaha menyelamatkan korban, nyawa mahasiswa semester 4 Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikosa) AWS itu tetap tidak tertolong.
Atas perbuatanya, ketiga terdakwa dijerat pidana dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.
Namun sayang, meski telah berusaha menyelamatkan korban, nyawa mahasiswa semester 4 Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikosa) AWS itu tetap tidak tertolong.
Atas perbuatanya, ketiga terdakwa dijerat pidana dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.
Editor: Julian Romadhon