Kasus Pembunuhan Member Fitnes Araya Club House, Saksi Ungkapkan Eren Tusuk Korban Berkali-kali

- 10 September 2021, 21:12 WIB
Ilustrasi pembunuhan sadis.
Ilustrasi pembunuhan sadis. /Unsplash/andrey-zvyagintsev

Baca Juga: Kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Naik Tingkat ke Penyidikan

Keterangan ketiga saksi itu dibenarkan oleh terdakwa Eren. Sebelum menutup persidangan Majelis hakim meminta kepada Jaksa Zulfikar dari Kejari Tanjung Perak untuk menghadirkan saksi lainnya pada persidangan yang akan digelar pekan depan.

Usai persidangan, Jaksa Zulfikar meyakini peristiwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa telah direncanakan terlebih dahulu.

"Pertama karena ada jedah waktu saat terdakwa melakukan peristiwa itu. Kedua pisau yang digunakan telah dibeli terlebih dahulu, seperti keterangan saksi Lia Agustin, Kasir Superindo," tandasnya.

Untuk diketahui, Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi Senin 26 April 2021. Saat itu terdakwa Eren mendatangi Fardy Chandra (korban) ditempat latihan fitnes sambil marah-marah karena merasa tak terima dirinya dijelek-jelekkan dibelakangnya.

Baca Juga: Polisi Beber Motif Anak Gorok Leher Ibu Kandung di Cilacap

Korban pun telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Eren. Namun terdakwa yang tinggal di Mulyosari Prima 1 Nomor 14 Surabaya dan di Kapas Gading Madya 2 A Surabaya ini tetap tidak terima. Eren justru menyiapkan rencana pembunuhan ke korban, dengan membeli pisau di Superindo, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya.

Usai membeli pisau, terdakwa kembali menemui korban di tempat parkiran Araya Club House dan menusukkan pisau tersebut hingga puluhan kali. Tusukan tersebut menyebabkan korban Fardy Chandra meninggal dunia.

Baca Juga: Varian Baru Covid-19 MU Belum Ditemukan di Jatim, Pasien PMI Jadi Sorotan

Dalam kasus ini terdakwa Eren didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.***

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah