Kejari Tanjung Perak Limpahkan Berkas Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo ke PN Surabaya

- 6 September 2021, 11:32 WIB
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan /PRFM

Baca Juga: Pemerintah Malaysia Buka Akses Warga Indonesia Berobat ke Negeri Jiran

Diberitakan sebelumnya, Nurhadi ialah jurnalis Tempo di Surabaya yang dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik di di Gedung Samudra Bumimoro.

Di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan karo Perencanaan Polda Jatim.

Di gedung Samudra Bumimoro itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji.

Baca Juga: Hari Ini, Vaksinasi 1.000 Dosis di Satpas Polres Malang, Cukup Bawa KTP, Pendaftaran on The Spot

Kedatangan Nurhadi ke lokasi rupanya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang. Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di ponsel miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.***

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah