Tiga Mantan Direksi PT Sipoa Group, Tersangka Kasus Penggelapan

- 29 Agustus 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi tersangka
Ilustrasi tersangka /pixabay.com/4711018

Rahmad tidak menampik bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka sama dengan perkara sebelumnya yang sudah diputus oleh majelis halim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Kalau laporan kita berbeda dengan sebelumnya meskipun modus operandi sama tapi locus dan tempus delictinya berbeda,” ujarnya.

Lebih lanjut Rahmad menyatakan pihaknya berharap agar para terlapor kooperatif apabila nanti dipanggil penyidik. Agar proses hukum dalam kasus ini bisa terselesaikan dengan cepat.

Saat ditanya apabila nanti ada upaya perdamaian dengan mengembalikan uang para korban yang ditaksir mencapai Rp 7 miliar, Rahmad mendukung hal itu. Dan dia merasa lebih senang apabila dalam perkara ini ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

Baca Juga: Kapolda Jatim Tinjau Vaksin di NUIS, Prosentase Vaksin Sudah Capai 24 Persen

“Kalau memang ada penyelesaian dengan mengembalikan kerugian para klien kami, tentunya kami sangat mendukung. Dan kami juga akan melakukan pencabutan perkara agar nantinya perkara bisa SP3 (hentikan),” ujarnya.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi terkait hal ini menyatakan akan melakukan pengecekan ke Ditreskrimum.

Sementara itu Kasubdit Hardabangta AKBP Norhidayat menjelaskan secara singkat lewat WhatsApp saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut menyebutkan betul mas. "Betul mas," jawabnya singkat.***

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah