Polrestabes Surabaya Amankan 13 Kilogram Sabu dari Jaringan Peredaran Gelap Narkotika Sumatera-Jawa

- 24 Agustus 2021, 18:44 WIB
Satreskoba Polrestabes Surabaya Bekuk Jaringan Peredaran Gelap Narkotika Sumatera-Jawa
Satreskoba Polrestabes Surabaya Bekuk Jaringan Peredaran Gelap Narkotika Sumatera-Jawa /Timothy Lie/

Kapolrestabes Surabaya tunjukkan barang bukti Sabu
Kapolrestabes Surabaya tunjukkan barang bukti Sabu

"Dari penangkapan itu, kemudian dikembangkan dan pada Rabu, 28 Juli 2021 pukul 17.40 WIB, didalam rumah Perumahan Menganti Gresik, Anggota mengamankan seorang tersangka Krisna," ucap Yusep, 24 Agustus 2021.

"Dari dia, didapat barang bukti 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 650,8 gram beserta bungkusnya. Dia ini berperan sebagai kurir dan telah beberapa kali mengambil sabu yang dikemas bandar berinisal IL di wilayah Wonocolo dengan imbalan uang sebesar Rp10 juta," tambahnya.

Baca Juga: David Noah Akhirnya Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp1,1 Miliar, Akankah Jadi Tersangka?

Dari tersangka, dikatakan Kapolrestabes Surabaya bahwa sudah sebanyak 3 kilo sabu tersebar di Surabaya dari bandar Krisna sejak bulan April 2021.

Lebih lanjut, untuk tersangka Sugeng ditangkap di pintu tol Warugunung Surabaya pada Senin, 02 Agustus 2021 pukul 01.00 WIB dan mengamankan barang bukti satu kotak kardus berisi 10 bungkus teh cina yang berisi sabu seberat 10 kilogram.

Baca Juga: Laporkan ke Polda Jatim, Desak Tangkap Youtuber Muhammad Kece

Ketiga tersangka merupakan pelaku peredaran gelap narkotika jaringan Sumatera –Jawa, dan dari penangkapan didapat barang bukti sabu sebanyak 13,4 kilogram.

Atas penangkapan tersebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah