Sengsara Kerja sebagai TKI, Isteri Malah Enak-enakan Selingkuh, Begini Akibatnya

- 2 Juli 2021, 18:09 WIB
Suasana sidang dengan terdakwa Abdul Hosid di ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Suasana sidang dengan terdakwa Abdul Hosid di ruang Garuda 2 PN Surabaya. /Budi Wibowo

ZONA SURABAYA RAYA - Nasib Abdul Hosid alias Abdul Besid memang apes. Sengsara bekerja sebagai TKI di Malaysia, isterinya malah selingkuh dengan pria lain. Nasib pria asal Madura ini semakin menderita, lantaran diseret ke meja hijau (pengadilan).

Abdul Hosid menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana akibat perselingkuhan dalam rumah tangganganya.

Dalam sidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 1 Juli 2921, penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua orang saksi meringankan, yakni Natur (paman terdakwa) dan Nuriyah Islam (adik kandung terdakwa)

Kedua saksi memberikan keterangan kesulitan berbahasa Indonesia, hingga menggunakan penerjemah Bahasa Madura. Pada intinya, saksi Natur mengetahui terdakwa dengan istrinya dalam proses perceraian. Namun saksi saat pembantaian korban mengaku tidak mengetahui.

Baca Juga: PPKM Darurat di Jatim: Tidak Boleh Salat Berjamaah, Cangkruk di Warkop Dibubarkan

Sementara saksi Nuriyah Islam mengetahui saat kejadian kakaknya dibantai dan jatuh tersungkur bersimbah darah, yang melakukan adalah terdakwa Hosid.

"Saksi tahu penganiayaannya di mana, di rumah siapa," tanya hakim.

"Tahu pak, di rumah almarhum, di Surabaya," jawab saksi .

"Pakai apa mbacoknya, jam berapa saat itu, kena di bagian mana saja," tanya hakim Parno.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x