Sedang tanah yang diserobot itu seluas 1,7 hektare berada di kawasan pergudangan, sehingga membuat harganya memiliki nilai jual tinggi.
Lahan itu terletak di wilayah Manukan Wetan dan Kulon, Surabaya barat. Saat ini lahah ini menjadi tambak dan dibangun rumah semi permanen. Namun penguasaan lahan itu tanpa sepengetahuan ahli waris tanah.
Baca Juga: Anggota TNI AL Dikeroyok Belasan Orang di Terminal Bungurasih Sidoarjo, Empat Preman Ditangkap
Untuk diketahui, kasus mafia tanah menjadi perhatian Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta. Bahkan Polda Jatim membuka layanan pengaduan.
Masyarakat bisa melakukan pengaduan ke hotline dengan nomor telepon yang bisa dihubungi melalui 0813-3623-1994. Nomor telepon tersebut nantinya akan tersambung langsung dengan petugas dari Ditreskrimum Polda Jatim.
"Ini adalah inisiatif kami (Polri) dalam membantu masyarakat jika terlibat kasus pertanahan. Karena di Jatim saat ini masyarakat sering tertipu soal masalah pertanahan sehingga merugikan warga," kata Irjen Nico Afinta pada Februari 2021 lalu.***