Hari Ini, PPDB Jalur Zonasi SMK Negeri di Jatim Dimulai, Begini Cara Mendaftar

- 24 Mei 2021, 09:33 WIB
Ilustrasi pendaftaran sekolah dengan cara daring atau online.
Ilustrasi pendaftaran sekolah dengan cara daring atau online. /Unsplash/Marvin Mayer

ZONA SURABAYA RAYA- Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur mulai Senin hari ini, 24 Mei 2021, membuka jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Negeri. Bagaimana cara mendaftarnya?

Jalur zonasi pada PPDB SMK Negeri di seluruh Kabupaten/Kota di Jatim ini baru dibuka tahun 2021 ini. PPDB jalur zonasi ini memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah.

"Tahun lalu tidak ada zonasi di SMK, maka tahun ini diberlakukan zonasi yang kuotanya sebanyak 10 persen maksimal," kata Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi, Minggu, 23 Mei 2021.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Izinkan Buka Tempat Hiburan Malam, Polrestabes Surabaya Tetap Tindak Tegas yang Abaikan Prokes

Sedang pendaftaran melalui online dibuka mulai 24 Mei 2021 pukul 01.00 WIB di laman ppdbjatim.net. Pendaftaran ditutup pada 25 Mei 2021 pukul 23.59 WIB.

"Setelah berhasil melakukan Pendaftaran, JANGAN LUPA Cetak Bukti," begitu peringatan yang terlihat di web ppdbjatim.net, Senin, 24 Mei 2021.

Sebelum mendaftar perhatikan ketentuan jalur zonasi PPDB SMK 2021 di Jatim.

Baca Juga: Viral Mobil Lambhorgini Seharga Rp 6 Miliar Blusukan Kampung di Lamongan, Netizen: Jadi Hiburan

  1. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
  2. Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan provinsi dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.
  3. Kuota Jalur zonasi jenjang SMK adalah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu sekolah.
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
  5. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
  6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:bencana alam; dan/atau bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

Pendaftaran Jalur Zonasi (SMK):
- Pendaftaran: 24 – 25 Mei 2021
- Penutupan: 25 Mei 2021
- Pengumuman: 26 Mei 2021
- Konfirmasi oleh siswa yang diterima: 26 – 27 Mei 2021

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: ppdbjatim.net


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x