Satpol PP Surabaya Tindak Tegas Tempat Billiard yang Melanggar SE Walikota Selama Ramadan

20 Maret 2024, 21:30 WIB
Petugas Gabungan di Pangandaran sedang melakukan razia di tempat hiburan malam /Kiki Masduki /

ZONA SURABAYA RAYA - Hari ini Rabu 20 Maret 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan tindakan tegas terhadap tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang berani beroperasi selama Bulan Suci Ramadan, melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya.

Dalam pengawasan rutin selama Bulan Suci Ramadan, Satpol PP Surabaya bergerak untuk memantau kepatuhan tempat hiburan umum di Kota Pahlawan.

Penindakan dilakukan secara langsung terhadap tempat billiard yang kedapatan masih beroperasi, menindaklanjuti keluhan dari masyarakat terkait pelanggaran SE Wali Kota Surabaya.

Baca Juga: Satpol PP Obok-obok Semua Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Ada Apa?

Agnis Juistityas, Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya, menjelaskan bahwa razia dilakukan setelah menerima aduan dari kecamatan setempat mengenai keberadaan tempat billiard yang masih beroperasi.

Pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya untuk memastikan status izin operasional tempat tersebut selama Bulan Suci Ramadan.

Setelah pemeriksaan, ternyata tempat billiard tersebut tidak memiliki izin operasional selama Bulan Suci Ramadan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Akibatnya, pihak Satpol PP memberikan sanksi berupa tindakan pidana ringan (tipiring), yang berarti tempat tersebut harus berhenti beroperasi sementara selama bulan Ramadan dan dapat kembali beroperasi setelah Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam di Surabaya Memasukkan Anak di Bawah Umur, Wali Kota: Izin Usaha Dicabut Selamanya!

Agnis juga menjelaskan bahwa ada sembilan tempat billiard yang mendapatkan izin tetap untuk beroperasi selama bulan Ramadan, namun hanya untuk kegiatan latihan olahraga biliar, tanpa menjual minuman beralkohol, sesuai dengan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Dalam rangka mengawasi kepatuhan terhadap aturan tersebut, masyarakat dihimbau untuk melaporkan keberadaan RHU yang masih beroperasi selama Bulan Ramadan kepada Satpol PP Surabaya.

Hal ini sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan semua pihak terhadap SE yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota, guna meminimalisir pelanggaran dan menjaga ketertiban selama Bulan Suci Ramadan.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Pemkot Surabaya

Tags

Terkini

Terpopuler