Kasus Gedung Wismilak Surabaya, Sosok Tersangka Tercium, Polda Jatim Usut Asal Usul HGB

20 Agustus 2023, 17:15 WIB
Gedung Wismilak Surabaya disita Ditreskrimsus Polda Jatim /Zona Surabaya Raya/Anto

ZONA SURABAYA RAYA - Setelah menggeledah dan menyita Gedung Graha Wismilak di Jalan Darmo No 36-38 Surabaya, kini sosok tersangkanya mulai tercium. Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pun memeriksa 22 saksi dan 5 saksi ahli terkait kasus tersebut.

Dari pemeriksaan itu, Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim mendalami asal usul terbitnya Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) yang dijadikan dasar untuk menempati Gedung Wismilak Surabaya.

Sebelum penempatan itu, gedung Wismilak merupakan gedung bersejarah di Surabaya, karena gedung cagar budaya itu merupakan kantor polisi istimewa di kota pahlawan.

Guna pengusutan terkait Sertifikat HGB itu, penyidik memanggil Direktur Utama PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Ronal Walla, untuk diperiksa. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan pihak BPN sebagai lembaga yang menerbitkan HGB gedung Wismilak Surabaya.

Baca Juga: Prediksi 5 Kandidat Kuat Calon Gubernur Jawa Timur di Pilgub Jatim 2024, Khofifah - Emil Dardak Pecah Kongsi?

"Pemeriksaan BPN kita tanyakan terkait dengan proses penerbitan HGB nomor 648-649 yang digunakan sebagai dasar penempatan gedung Wismilak, yang dulunya disebut kantor polisi istimewa,” kata Kombes. Pol. Farman, Dirreskrimsus Polda Jatim dikutip dari Tribrata News, Minggu 20 Agustus 2023.

Farman menjelaskan untuk materi  BPN Jatim materi terkait proses penerbitan HGB. Menurutnya, HGB tersebut tentunya harus didasarkan dari surat keputusan kepala kantor wilayah BPN.

”Dari SK kemudian baru terbit HGB. Kita tanya prosesya apa sesuai apa belum,” terang perwira menengah kelahiran 27 Januari 1974 ini.

Baca Juga: Politisi PDIP Pendukung Ganjar Pranowo Datangi Setiap Rumah Warga di Surabaya, Ini yang Dilakukan

Terungkap Pihak yang Terlibat Jual Beli Lahan Gedung Wismilak

Sedang dari pihak Wismilak, materi yang ditanyakan terkait jual beli lahan yang berdiri Gedung Wismilak Surabaya.

Kala itu, lanjut Farman, jual beli itu antara Nyono Handoko (PT Hakim Sentosa) dengan Willi Walla (PT Gelora Djaja).

Ada dua tahapan dalam proses jual beli itu. Tahapan pertama dilakukan melalui perikatan jual beli.

Baca Juga: Prediksi West Ham vs Chelsea, 20 Agustus 2023, Rekor Kandang The Hammers bikin The Blues Keder!

Dalam perikatan itu, sudah tertulis bahwa pihak pertama adalah Nyono Handoko. Sedang pihak kedua diketahui Willi Walla.

Farman menyebut Willi Walla sudah mengetahui adanya perjanjian antara PT Hakim Sentosa dengan Polda Jatim.

“Pada intinya apabila memang itu benar aset itu milik Nyono Handoko harus dilakukan okupansi. Harus ada tanah pengganti seluas 4.000 meter sudah diketahui Pak Willi Walla,” papar lulusan Akpol 1996 ini.

Farman melanjutkan di PPJB disebutkan bahwa proses pembelian akan dilaksanakan atau disempurnakan apabila perjanjian PT Hakim Sentosa dengan Polda Jatim sudah terealisasi semua.

Baca Juga: Aksi JKT48 Bareng Erigo Bikin Melongo, Raup Rp5 Miliar Kurang dari 10 Menit di Shopee Live

“Namun faktanya untuk perjanjian antara PT Hakim Sentosa dengan Polda tidak terlaksana dengan sempurna. Artinya tanah pengganti, hasil penyidikan tidak pernah ada pengganti,” pungkas Farman yang pernah menjadi Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya ini.

Sebelum memeriksa 22 saksi dan yang 5 saksi  ahli, penyidik sudah melakukan gelar awal dengan BPKP tentang adanya kerugian keuangan negara dalam penguasaan Gedung Wismilak yang merupakan aset Polri tersebut. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler