ZONA SURABAYA RAYA - Guna meningkatkan akurasi data kependudukan di kota pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dispendukcapil meminta masyarakat yang pindah ke luar kota untuk segera melapor.
Maka dari itu Dispendukcapil Kota Surabaya memberikan waktu 30 hari untuk warga yang telah pindah ke luar kota untuk melapor.
Warga diminta melaporkan kepindahannya ke kelurahan dan kecamatan setempat.
Langkah ini juga dilakukan Pemkot Surabaya melaui kelurahan, yang juga telah melakukan pengecekan keberadaan data penduduk Surabaya, melalui aplikasi Cek-in Warga.
Aplikasi Cek-in Warga merupakan aplikasi untuk validasi data kependudukan yang berhubungan dengan keberadaan warga di tempat tinggalnya.
Hasilnya melalui aplikasi Cek-in Warga didapatkan banyak data penduduk yang sudah tidak lagi relevan.
Hal itu karena penduduk ber-KTP-el Kota Surabaya atau secara de jure, namun secara de facto sudah pindah keluar kota.
Akan tetapi warga yang bersangkutan tersebut belum pernah melaporkan kepindahannya secara administratif.
Baca Juga: Dilarang Dipakai Mudik, Wali Kota Surabaya Perintahkan semua Mobil Dinas Diparkir di Balai Kota!
Maka dari itu penduduk alamat Surabaya yang termasuk kategori sudah pindah ke luar kota atau tidak diketahui keberadaannya, diminta untuk melaporkan alamat eksisting domisili.
Laporan tersebut dilakukan melalui layanan administrasi kependudukan di kelurahan atau kecamatan.
Tujuannya agar supaya dibantu diterbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP)-WNI dari Dispendukcapil Surabaya ke Dispendukcapil Kota/Kabupaten alamat eksisting domisili.
Bagaimana apabila warga tersebut tak melakukan pelaporan?
Apabila penduduk yang data de facto dan de jure nya tidak sesuai dan tidak segera melapor hingga 30 hari ke depan, maka data kependudukannya akan diajukan ke Kemendagri guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan.***