Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Turun ke Lapangan Imbas Sengketa Warga Wonokromo dengan PD Surya

14 Maret 2023, 17:55 WIB
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Turun ke Lapangan Imbas Sengketa Warga Wonokromo dengan PD Surya /Zona Surabaya Raya/Antara

ZONA SURABAYA RAYA - Sengketa tanah antara warga Wonokromo dengan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya terus bergulir.

 

Lantas Armuji selaku Wakil Wali Kota Surabaya turut turun ke lapangan untuk mencari solusi.

"Tidak ada kesan pemkot mempersulit warganya untuk mendapatkan ganti rugi tanah mereka, karena ada dua klaim kepemilikan dimana pihak warga memegang sertifikat dan PD Pasar sesuai dengan peraturan daerah," kata Armuji dikutip dari Antara, Selasa, 14 Maret 2023.

Sebelumnya, PD Pasar Surya belum memberikan ganti rugi kepada sejumlah warga yang memiliki sertifikat kepemilikan hak milik.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Bentuk UPTD Rusun, Apa Fungsi dan Manfaatnya? Simak di Sini

Salah satunya adalah warga Jalan Wonokromo bernama Sugeng, dirinya mengaku belum memperoleh ganti rugi terkait dengan bangunan rumahnya yang telah dibongkar.

Padahal dirinya mempunyai sertifikat resmi dan telah menempati bangunan tersebut selama 62 tahun.

Merujuk kepada keterangan pihak PD Surya dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1983 Nomor 8/C) menyatakan lahan di Jalan Wonokromo itu merupakan aset PD Pasar Surya.

Guna menanggapi keluhan warga, Armuji ditemani Badan Pertanahan Nasional (BPN), PD Pasar Surya, Kecamatan Wonokromo, akhirnya terjun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi dan peninjauan.

Lewat turun lapangan tersebut, Armuji memberikan perintah kepada pihak yang bersangkutan untuk membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memperoleh putusan hukum tetap dan jalan keluar dari sengketa ini.

Baca Juga: Pemkot Surabaya akan Libatkan Staf Ahli dari Perguruan Tinggi dalam Merevitalisasi Pasar Tradisional!

Terakhir Armuji juga berpesan kepada masyarakat agar mengutamakan upaya-upaya hukum, agar permasalahan yang dihadapi memperoleh kepastian hukum tetap dan rasa aman.

Utamanya terkait dengan tanah yang telah dihuni selama puluhan tahun.

Sebagai tamabahan informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara adalah lembaha peradilan yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan Tata Usaha Negara tergolong sebagai pengadilan tingkat pertama.

Tugas dari Pengadilan Tata Usaha Negara adalah untuk memeriksa, memutus, serta menyelesaikan permasalahan terkait dengan sengketa tata usaha negara.

Susunan dari Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri atas Pimpinan yaitu Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekertaris. Sampai saat ini telah terdapat 28 Pengadilan Tata Usaha Negara yang terletak di seluruh Indonesia. Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara merujuk kepada Keputusan Presiden.

Pengadilan Tata Usaha Negara mengeluarkan dua bentuk putusan, yaitu Keputusan Tata Usaha Negara dan Tindakan Administrasi Pemerintahan. ***

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler