Wali Kota Eri Cahyadi Pastikan Pecat Ketua RT-RW di Surabaya yang Terlibat Pungli: Boleh Isi Kas, tapi...

19 Januari 2023, 12:50 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi perangi pungli di Surabaya, Ketua RT-RW terlibat dipastikan dicopot /Pemkot Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terus berupaya memerangi pungutan liar (pungli). Tak hanya di lingkungan dinas Pemkot Surabaya, tapi juga sampai RT-RW.

Jika ada Ketua RT-RW di Surabaya terlibat pungli, mereka dipastikan akan diganti alias dipecat. Bahkan, Wali Kota Eri Cahyadi akan melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH).

“Misal, ada warga mengurus akta kelahiran, lalu diminta duit, yo dicopot," tandas Wali Kota Eri Cahyadi dikutip Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), Kamis 19 Januari 2023, dari laman resmi Pemkot Surabaya.

Selain pungli, Wali Kota Eri Cahyadi mengingatkan para Ketua RT-RW hingga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) untuk bekerja untuk kepentingan masyarakat. Bukan untuk kepentingan Wali Kota maupun partai politik (parpol).

Baca Juga: LUAR BIASA! 22 Bulan Pimpin Kota Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi Dapat 96 Penghargaan, Ini Daftarnya

Karena itu, Wali Kota Eri Cahyadi segera mengumpulkan seluruh Ketua RT-RW dan LPMK yang baru.

Eri akan memberikan pengarahan mengenai berbagai aplikasi layanan masyarakat yang dimiliki oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Mulai dari aplikasi Sayang Warga, Warga Ku, hingga jumlah stunting di masing-masing wilayah.

“Nanti saya tunjukkan aplikasinya, jadi setiap RT/RW bisa melihat, warganya yang dapat bantuan kemiskinan berapa, yang stunting siapa, yang putus sekolah siapa. Itu bisa dilihat,” jelas mantan Kepala Bappeko Surabaya ini.

Baca Juga: Jadi Calon Sekda Kota Surabaya, Ikhsan Miliki Harta Kekayaan Paling Wowww, Ini Buktinya

Melalui imbauan tersebut, Wali Kota Eri berharap, seluruh Ketua RT/RW dan LPMK mau turun dan mengetahui secara langsung, siapa saja warganya yang membutuhkan bantuan dari pemerintah.

Dalam hal ini, ia menegaskan, sebagai Ketua RT/RW dan LPMK itu harus mau bekerja untuk kepentingan umat.

“Jangan sampai, sebagai Ketua RT/RW dan LPMK bekerja bukan untuk kepentingan umat. Kemarin pemilihan RT/RW dan LPMK kan sempat gegeran, makannya nanti saya kumpulkan, jangan pernah ada kepentingan lain, selain untuk umat,” tegasnya.

Wali kota yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu mengingatkan kepada seluruh Ketua RT/RW dan LPMK terpilih, bekerja sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022.

Baca Juga: Jadi Ikon Baru, Ini 5 Wisata Surabaya yang Lagi Hits dan Instagramable di Tahun 2023, Dijamin Asyik dan Seru

Bila tidak bekerja sesuai dengan peraturan-peraturan di dalam perwali itu, maka Ketua RT/RW dan LPMK bisa dicopot dari jabatannya.

“Di dalam perwali, aturannya bisa mencopot itu (RT/RW dan LPMK). Saya yakin, yang terpilih itu bisa bekerja untuk kepentingan umat. Bukan untuk kepentingan wali kota maupun partai,” tutur Cak Eri.

Bukan hanya itu, Cak Eri menegaskan sekali lagi, agar Ketua RT/RW dan LPMK terpilih bekerja sesuai kontrak kinerja melayani masyarakat.

Oleh karena itu, ia tak ingin, dalam melayani masyarakat terjadi pungutan liar (pungli) ketika ada warga yang membutuhkan pelayanan.

“Misal, ada warga mengurus akta kelahiran, lalu diminta duit, yo dicopot (ya dicopot). Sama dengan kontrak kinerjanya ASN. Apakah mau ketika melakukan pungli, kemudian diperiksa kepolisian dan kejaksaan?,” lanjut Eri.

Baca Juga: IMLEK 2023: Cantik Banget! Surabaya Mendadak Jadi Kota China, Ini Penampakan Foto-fotonya di Sini

Ia menambahkan, bila terjadi pungli atau menyulitkan ketika mengurus administrasi kependudukan (adminduk), warga bisa melaporkan hal tersebut.

“Boleh isi kas, tapi seikhlasnya, jangan seikhlasnya tapi minimal Rp 400 ribu, ya salah. Kalau terjadi pungli, saya bakal laporkan ke kepolisian dan kejaksaan,” pungkas mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya ini. ***

 

Editor: Ali Mahfud

Sumber: surabaya.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler