KADO TAHUN BARU! Mulai 1 Januari 2023, Tarif PDAM Surabaya Naik, Simak Daftar Besaran Tarif Baru di Sini

30 Desember 2022, 19:30 WIB
Mulai 1 Januari 2023, Tarif PDAM Surabaya Naik, Simak Besaran Tarif Baru di Sini /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA- Warga Surabaya mendapat kado tahun baru dari PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Mulai 1 Januari 2023, tarif air PDAM resmi naik.

PDAM Surya Sembada Kota Surabaya menyebut tarif baru yang berlaku 1 Januari 2023 ini sudah melalui kajian panjang.

Uniknya, BUMD milik Pemkot Surabaya lebih suka mengistilahkan kenaikan tarif baru itu dengan harmonisasi tarif air minum baru.

Lantas, apa dasar PDAM Surabaya menaikkan tarif air di tahun baru 2023 dan seberapa besaran kenaikannya?

Baca Juga: Sengketa Tanah HPL Warga Perak Surabaya dengan Pelindo III, Menteri ATR BPN: Awal 2023 Bisa Dieksekusi

Meski ada kenaikan tarif air, namun ada pelaggan PDAM yang mendapatkan gratis.

Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono mengatakan kenaikan ini dalam rangka mewujudkan asas keadilan tarif air minum kepada seluruh pelanggan.

Termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam bentuk subsidi biaya pemakaian air lebih tepat sasaran.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bijak dalam menggunakan air, lanjut Arief, PDAM memberikan pelayanan yang prima melalui kegiatan operasional dan pembiayaan investasi infrastruktur secara wajar dan berkelanjutan.

Baca Juga: PPKM Resmi Berakhir, Indonesia Sudah Aman dari COVID-19? Begini Peringatan Presiden Jokowi

Maka PDAM Surya Sembada Kota Surabaya melakukan harmonisasi tarif air minum baru.

“Jadi, kami menyebutnya harmonisasi tarif, bukan kenaikan tarif, karena memang dari beberapa kelompok pelanggan, tidak hanya turun tapi malah digratiskan," papar Arief dikutip Jumat, 30 Desember 2022.

Tarif Baru PDAM Surabaya per 1 Januari 2022 PDAM Surabaya

Untuk lebih detailnya daftar tarif baru air PDAM Surabaya atau harmonisasi tarif baru itu bisa dilihat di link berikut ini: https://www.pdam-sby.go.id/uploads/media/zJMwKIM3YIHgrrn9DftIgan44lDAc2D89CbEUnN9.jpeg.

Baca Juga: Usai Sholat Fardhu, Amalkan Bacaan 5 Dizikir dan Doa ini agar Keinginanmu Dikabulkan Allah SWT

Menurutnya, harmonisasi tarif baru ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Selain itu, ada pula Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum bagi BUMD Kabupaten/Kota.

 “Selanjutnya, dua peraturan itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 123 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya,” kata dia. 

Berdasarkan tarif air minum baru ini, nantinya pelanggan itu akan dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok 1, kelompok 2, dan kelompok 3.

Setiap kelompok itu, tarifnya disesuaikan dengan beberapa klasifikasi, mulai lebar jalan di depan persil pelanggan, luas bangunan, penggunaan persil, pemakaian listrik (daya listrik terpasang), dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil tersebut.

Baca Juga: Fans Persebaya Bikin Polling soal Higor Vidal, 65,4 Persen Setuju Out, Alasannya Bikin Kaget

“Tarif ketiga kelompok ini berbeda-beda, dan yang paling mahal adalah kelompok 3, yaitu bandara dan pelabuhan yang sampai Rp 15 ribu,” katanya.

Meski begitu, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, maka pelanggan veteran dibebaskan atau digratiskan dari tarif pemakaian air minum.

Selain itu, pelanggan Rumah Tangga yang memenuhi semua kriteria yaitu lebar jalan kurang dari 3 meter, daya listrik terpasang kurang dari 900 VA, luas bangunan kurang dari atau sama dengan 45 meter persegi, NJOP kurang dari Rp 100 juta, pemakaiannya hanya 0-30 meter kubik, maka pelanggan rumah tangga ini juga akan digratiskan. Namun, pemakaian pelanggan yang lebih dari 30 meter kubik, akan dikenakan tarif Rp 2.600.

“Jumlah yang akan digratiskan ini sekitar 48 ribu pelanggan dan PDAM masih memberikan subsidi sekitar Rp 43,4 miliar perbulan. Nah, inilah namanya harmonisasi, sehingga subsidi kita harus tepat sasaran, tidak seperti selama ini,” tegasnya.

Baca Juga: Dahsyat dan Berkah, 10 Bacaan Doa Sehari-hari dari Alquran yang Wajib Dihafal, Lengkap Arab Latin dan Artinya 

Oleh karena itu, melalui harmonisasi tarif baru ini diharapkan kesadaran masyarakat lebih bijak dalam menggunakan air. Sebab, masyarakat selama ini ada yang berlebihan dalam menggunakan air, karena memang kelompok pelanggan perumahan dengan tarif yang berlaku saat ini, sebenarnya itu tarif di bawah harga pokok penjualan, sehingga masyarakat cenderung berlebihan menggunakan air.

“Rata-rata pemakaian air saat ini adalah 195 I/orang/hari. sedangkan rata-rata nasional adalah 140 W/orang/hari. Dengan harmonisasi tarif ini disimulasikan akan terjadi penurunan pemakaian air sampai dengan 25 persen dan tentunya ini akan menambah PAD di tahun depan. Mari kita dukung bersama harmonisasi tarif baru air PDAM ini,” pungkas dia. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: surabaya.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler