ZONA SURABAYA RAYA- Pelaksanaan vaksin booster digelar di Galaxy Mall Surabaya pada tanggal 21 dan 23 Juli 2022.
Vaksin booster sekarang menjadi keharusan. Sebab, menjadi syarat masuk mall dan kantor. Termasuk kantor pelayanan publik di lingkungan pemerintahan kota Surabaya.
Vaksin booster juga menjadi syarat perjalanan transportasi darat, laut dan udara.
Karena itulah, Pemkot Surabaya kembali menggencarkan pelaksanaan vaksin booster. Salah satunya di Galaxy Mall Surabaya.
Bahkan, vaksinasi di Galaxy Mall tidak hanya untuk vaksin dosis 3 (booster). Tapi melayani dosis 1 dan 2.
"Halo #DulurSehatSby, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan bersama @galaxymallsby kembali membuka layanan Vaksin Corner Dosis 1, 2 dan 3 PFIZER," demikian informasi yang disampaikan @sehatsurabayaku, Selasa 19 Juli 2022.
Catat jadwalnya, layanan vaksin corner di Galaxy Mall Surabaya:
Hari/Tanggal :
21 dan 23 Juli 2022.
Pukul : 10.00 WIB - 14.00 WIB.
Lokasi :
Galaxy Mall 3 Lt. Ground.
Kuota :
1.500 dosis/hari
Baca Juga: Ini Pernyataan Resmi Kemenhub Soal Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan
Untuk pendaftaran bisa dilakukan secara online dengan klik QRCode yang tertera di infografis atau bisa datang langsung ke lokasi saat hari H (on the spot).
"Jangan lupa juga persyaratan dan kelengkapan Admin bisa disimak di infografis," pesan akun milik Dinas Kesehatan Surabaya ini.
Berikut ini syarat peserta vaksin:
1. Masa interval dosis 2: minimal 4 minggu dan maksimal 4 bulan.
2. Masa interval dosis 3: Minimal 3 bulan.
3. Booster hanya untuk usia 18 tahun ke atas
4. Membawa foto copi KTP, alat tulis dan sertifikat vaksin dosis 1 (untuk vaksin dosis 2) dan sertifikat dosis 2 (untuk booster)
5. Isi data di link berikut ini: https://bit.ly/PfizerGM21Juli22 atau https://bit.ly/PfizerGM23Juli22
Baca Juga: UPDATE! Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Ini Persyaratannya
Untuk diketahui, pemerintah mulai memberlakukan kebijakan wajib vaksinasi ketiga atau booster Covid-19 sebagai syarat perjalanan dan masuk ke ruang publik seperti pusat perbelanjaan, mal, hingga kantor.
Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 18 Juli 2022.
Hal ini menjadi syarat lantaran cakupan vaksinasi booster masih jauh dari target.
Dikutip dari vaksin.kemkes.go.id, baru 25,33 persen atau sebanyak 52.747.194 dosis yang menerima vaksin booster.
Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat.
Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa penumpang yang telah menerima booster tidak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Untuk masyarakat yang belum menerima booster diwajibkan melakukan salah satu tes deteksi Covid-19 tersebut sebelum keberangkatan.
Nah, tunggu apalagi? Yuk segera vaksin booster. ***