Jadi Syarat Masuk Kantor dan Mall, Ikuti Vaksin Booster Massal di Galaxy Mall Surabaya, 21-23 Juli 2022

19 Juli 2022, 09:29 WIB
Jadi Syarat Masuk Kantor dan Mall, Ikuti Vaksin Booster Massal di Galaxy Mall Surabaya, 21-23 Juli 2022, Kuota 1.500 per Hari! /Instagram @sehatsurabayaku

ZONA SURABAYA RAYA- Pelaksanaan vaksin booster digelar di Galaxy Mall Surabaya pada tanggal 21 dan 23 Juli 2022.

Vaksin booster sekarang menjadi keharusan. Sebab, menjadi syarat masuk mall dan kantor. Termasuk kantor pelayanan publik di lingkungan pemerintahan kota Surabaya.

Vaksin booster juga menjadi syarat perjalanan transportasi darat, laut dan udara.

Karena itulah, Pemkot Surabaya kembali menggencarkan pelaksanaan vaksin booster. Salah satunya di Galaxy Mall Surabaya.

Baca Juga: PENTING! Wali Kota Eri Cahyadi Terbitkan Surat Edaran Vaksinasi Booster, Pelanggar Bakal Dijatuhi Sanksi

Bahkan, vaksinasi di Galaxy Mall tidak hanya untuk vaksin dosis 3 (booster). Tapi melayani dosis 1 dan 2.

"Halo #DulurSehatSby, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan bersama @galaxymallsby kembali membuka layanan Vaksin Corner Dosis 1, 2 dan 3 PFIZER," demikian informasi yang disampaikan @sehatsurabayaku, Selasa 19 Juli 2022.

Baca Juga: Berubah Lagi! Aturan Naik Kereta Api Kini Harus Vaksin Booster, Ini Nasib Penumpang yang Belum Vaksin

Catat jadwalnya, layanan vaksin corner di Galaxy Mall Surabaya:

Hari/Tanggal :
21 dan 23 Juli 2022.

Pukul : 10.00 WIB - 14.00 WIB.
Lokasi :
Galaxy Mall 3 Lt. Ground.

Kuota :
1.500 dosis/hari

Baca Juga: Ini Pernyataan Resmi Kemenhub Soal Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan

Untuk pendaftaran bisa dilakukan secara online dengan klik QRCode yang tertera di infografis atau bisa datang langsung ke lokasi saat hari H (on the spot).

"Jangan lupa juga persyaratan dan kelengkapan Admin bisa disimak di infografis," pesan akun milik Dinas Kesehatan Surabaya ini.

Berikut ini syarat peserta vaksin:

1. Masa interval dosis 2: minimal 4 minggu dan maksimal 4 bulan.
2. Masa interval dosis 3: Minimal 3 bulan.
3. Booster hanya untuk usia 18 tahun ke atas
4. Membawa foto copi KTP, alat tulis dan sertifikat vaksin dosis 1 (untuk vaksin dosis 2) dan sertifikat dosis 2 (untuk booster)
5. Isi data di link berikut ini: https://bit.ly/PfizerGM21Juli22 atau https://bit.ly/PfizerGM23Juli22

Baca Juga: UPDATE! Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Ini Persyaratannya

Untuk diketahui, pemerintah mulai memberlakukan kebijakan wajib vaksinasi ketiga atau booster Covid-19 sebagai syarat perjalanan dan masuk ke ruang publik seperti pusat perbelanjaan, mal, hingga kantor.

Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 18 Juli 2022.

Hal ini menjadi syarat lantaran cakupan vaksinasi booster masih jauh dari target.

Dikutip dari vaksin.kemkes.go.id, baru 25,33 persen atau sebanyak 52.747.194 dosis yang menerima vaksin booster.

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat.

Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa penumpang yang telah menerima booster tidak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Untuk masyarakat yang belum menerima booster diwajibkan melakukan salah satu tes deteksi Covid-19 tersebut sebelum keberangkatan.

Nah, tunggu apalagi? Yuk segera vaksin booster. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler