PENTING! Wali Kota Eri Cahyadi Terbitkan Surat Edaran Vaksinasi Booster, Pelanggar Bakal Dijatuhi Sanksi

- 17 Juli 2022, 19:00 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi Terbitkan SE Percepatan Vaksinasi Booster
Wali Kota Eri Cahyadi Terbitkan SE Percepatan Vaksinasi Booster /Unsplash / Mufid Majnun.

ZONA SURABAYA RAYA- Saat ini warga diwajibkan vaksin booster atau dosis 3 jika memasuki tempat usaha, fasilitas publik, dan fasilitas umum. Termasuk di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Karena itulah, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/12263/436.8.5/2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan atau Booster bagi masyarakat.

SE yang ditandatangani Wali Kota Eri Cahyadi pada 16 Juli 2022 tersebut berisi empat poin.

Baca Juga: Rumah Rusak Diperbaiki melalui Program Dandan Omah, Warga MBR: Matur Nuwun Pak Eri Cahyadi

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Juga ke pelaku usaha, pengelola, penanggungjawab tempat usaha/fasilitas publik/fasilitas umum se-Kota Surabaya hingga kepada seluruh warga Kota Surabaya.

"Selama masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) setiap orang wajib menggunakan masker dengan baik dan benar saat di dalam ruangan maupun di luar ruangan," kata Wali Kota Eri Cahyadi pada poin pertama dalam Surat Edaran tersebut dikutip Zona Surabaya Raya, Minggu 17 Juli 2022.

Baca Juga: Warga Adukan Pengembang Apartemen Puncak Bukit Golf ke Wali Kota Eri Cahyadi, Ini Masalahnya

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x