Ditresnarkoba Polda Jatim Amankan 5 Orang Diduga Pesta Narkoba di Tempat Hiburan Malam Surabaya

28 Maret 2022, 16:20 WIB
Ditresnarkoba Polda Jatim Amankan 5 Orang Diduga Pesta Narkoba di Tempat Hiburan Malam Surabaya /Tribratanews/

ZONA SURABAYA RAYA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim, mengamankan 5 orang terduga pengguna narkoba di tempat hiburan malam.

Mereka yang diamankan oleh polisi itu ialah IS, AM, SA, CA dan DZ. Terduga diamankan, di tempat hiburan malam di Jalan Kenjeran Surabaya, pada Minggu 20 Maret 2022 sekira pukul 02.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim KBP Dirmanto menjelaskan, mereka yang diamankan oleh kepolisian tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Mengamankan 5 orang terduga pengguna narkoba, inisial IS, AM, SA, CA dan DZ, kemudian dilakukan serangkaian pemeriksaan,” kata KBP Dirmanto, Senin 28 Maret 2022.

Baca Juga: Banyak Tempat Hiburan Malam di Surabaya Disebut-sebut Sudah Buka saat PPKM Level 3, Modusnya Begini

Menurutnya, 5 terduga, 1 orang merupakan pengedar atas nama IS, kemudian pengguna satu orang atas nama AM, sedangkan yang lain tidak ditemukan adanya bukti penggunaan narkoba.

Sementara itu, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar, menjelaskan, terkait peredaran narkoba ini berawal informasi dari masyarakat, sehingga dilakukan penelusuran dan pengejaran dan tim mengamankan barang bukti.

“Team berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam penguasaan tersangka IS berupa Pil warna biru logo tengkorak diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir dan Pil warna abu-abu logo Mitsubishi diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir,"tegasnya.

Untuk keseluruhan lanjutnya, mencapai angka yang signifikan.

"Total keseluruhan 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03,” jelas Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar.

Pasal yang disangkakan untuk tersangka IS, Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk tersangka AM, dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Izinkan Buka Tempat Hiburan Malam, Polrestabes Surabaya Tetap Tindak Tegas yang Abaikan Prokes

“Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," pungkasnya.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Tribratanews

Tags

Terkini

Terpopuler