Pemkot Surabaya Siap Bedah 74 Rumah di Bulan Maret

23 Maret 2022, 18:33 WIB
Pemkot Surabaya Siap Bedah 74 Rumah di Bulan Maret /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertahanan (DPRKPP) siap melakukan pengerjaan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Program Rutilahu tahap satu akan dilaksanakan pada bulan Maret 2022, dengan menargetkan 74 rumah.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Surabaya Lasidi mengatakan, bahwa tahun 2022 Pemkot Surabaya telah menargetkan 800 rumah masuk dalam kategori program Rutilahu, dengan anggaran 35 juta per rumah.

“Anggaran ini sudah disiapkan di dalam APBD 2022. Untuk tahap satu, kami menyasar 74 rumah, dengan target waktu penyelesaian selama 20 hari,” ucap Lasidi pada Rabu, 23 Maret 2022.

Baca Juga: Pembongkaran 1.424 Stan TPS Pasar Turi Tuntas, Ini Rencana Pemkot Surabaya Selanjutnya

Artinya pemkot akan menargetkan program Rutilahu tahap satu, yang menyasar 74 rumah ini akan selesai dalam 20 hari.

Lasidi juga menjelaskan, berdasarkan arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada program Rutilahu tahun 2022, diprioritaskan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini diselaraskan dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 tahun 2022, tentang Rehabilitas Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya.

Seluruh masyarakat Kota Surabaya, bisa melaporkan warga yang rumahnya tidak layak huni kepada Lurah setempat, nantinya pihak kelurahan akan menyampaikan kepada Dinas Sosial (Dinsos) dan diteruskan kepada Pemkot Surabaya.

Nantinya setelah proses verifikasi selesai, DPRKPP akan melakukan penandatangan MOU dengan Kelompok Teknis Perbaikan Rumah (KTPR), yang sebelumnya dipilih atas hasil musyawarah bersama antara lurah, dan warga setempat.

“Mengingat adanya program Bulan Maret Padat Karya, Wali Kota Eri Cahyadi menginginkan pemberdayaan warga MBR, maka para penerima manfaat Rutilahu juga bisa bergabung dengan KTPR,” ucap Lasidi.

Terdapat kriteria khusus bagi calon penerima manfaat program Rutilahu. Yakni, penduduk Kota Surabaya yang sudah masuk data MBR, tetapi belum mendapat bantuan Rutilahu, kecuali untuk korban bencana.

Baca Juga: TPS Dibongkar Pemkot Surabaya, Pedagang Diminta Segera Boyongan ke Pasar Turi Baru

Rutilahu yang dapat diperbaiki adalah bangunan rumah dan lahan yang dikuasai secara fisik oleh penerima manfaat. Artinya, pemilik bangunan rumah harus memiliki bukti fisik bahwa rumah tersebut adalah miliknya, dibuktikan dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan, dan kepemilikan surat tanah yang sah.

Penerima manfaat Rutilahu wajib melampirkan tiga surat pernyataan. Pertama, surat pernyataan rumah/tanah tidak dalam sengketa dan akan menghuni rumah itu dengan diketahui secara kewilayaahan oleh Ketua RT/RW dan Lurah setempat. Kedua, surat pernyataan belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah, kecuali untuk pembuatan jamban sehat dan bencana. Ketiga, surat pernyataan ketersediaan tidak menjual atau menyewakan rumah hasil rehabilitasi dalam kurun waktu lima tahun. Semua surat pernyataan disertai materai.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Pemkot Surabaya

Tags

Terkini

Terpopuler