Dituntut Jaksa 2 Tahun, Terdakwa Penipuan Rp 1,5 Miliar ini Divonis Hakim 18 Bulan

3 Februari 2022, 20:46 WIB
Terdakwa Deny Setiyawan menjalani sidang secara online dengan agenda pembacaan putusan hakim, di ruang Candra PN Surabaya, Kamis 3 Februari 2022. /Zona Surabaya Raya/Ali Mahfud



ZONA SURABAYA RAYA- Perkara pemalsuan data otentik dengan terdakwa Deny Setiawan, akhirnya diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang yang digelar Kamis, 3 Februari 2022, Deny Setiawan dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan).

Perkara pemalsuan data otentik ini terkait usaha pengadaan limbah sawit yang merugikan korbannya sebesar Rp1,5 miliar.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Permana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Saat itu, JPU menuntut terdakwa Deny Setiawan dengan pidana penjara 2 tahun.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Johannis Hehamony menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama- sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: WASPADALAH! 22 Gunung Api di Indonesia Alami Peningkatan di Atas Normal, Ini Daftar Gunung Berpotensi Erupsi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Johannis Hehamony dalam sidang di Ruang Candra PN Surabaya.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Deny menyatakan pikir- pikir dengan waktu yang diberikan majelis hakim selama 7 hari.

Dalam dakwaan Jaksa terungkap, bahwa pada Maret 2016 di jalan Ahmad Yani 116 Surabaya, saksi Stevie Widya Susanty (berkas terpisah) mendatangi saksi Sudamiran, SH,MH, menawarkan usaha pengadaan limbah sawit.

Menurut Stevie limbah tersebut akan diekspor ke Malaysia, dengan keuntungan 30% dari modal yang diserahkan.

Baca Juga: VAKSIN BOOSTER MASSAL di Atlas Sport Surabaya, Rabu-Sabtu 2-5 Februari 2022, Wajib Bawa KTP, Daftar Online

Untuk menyakinkan saksi Sudamiran, Stevie menyampaikan sudah investsi dana sebesar Rp. 2,5 miliar dan telah diserahkan ke terdakwa Deny Setiawan.

Sudamiran yang tertarik mengajak saksi Juli Setyadi untuk bertemu saksi Stevie Widya Susanty (berkas terpisah) dan tersakwa Deny.

Selanjutnya pada saat itu terdakwa Deny membenarkan seolah-olah ada dana Rp 2,5 miliar dari saksi Stevie.

Saksi Sudamiran dan saksi July Setyadi sepakat menggunakan nama Iddy Yusngestiati untuk masuk modal pengadaan tersebut.

Pembagian modal disepakati Rp1,050 miliar diberi dari Sudamiran. Lalu Rp 450 juta diberi dari July Setyadi. Seluruh modal pinjam dari saksi Lie Kiong, dengan total modal sebesar 1,5 Miliar sesuai kesepakatan.

Baca Juga: Persebaya Dirugikan Wasit di Laga Lawan PSIS Semarang, PSSI yang Mengulang Kasus Persela Diprotes

Modal tersebut transfer ke rekening Bank UOB atas nama PT. Cikal Bakal Energi.
Kesepakatan tersebut dimasukan dalam perjanjian kerjasama dibuat secara otentik di Notaris Ummi Mahfuzhah tanggal 5 April 2016.

Uang yang dipakai untuk pekerjaan pengadaan oleh Stevie sebesar Rp 157 juta. Sementara nilai Rp253,650 juta ditransfer ke saksi Lie Kiong , agar terlihat sebagai keuntungan pekerjaan pengadaan.

Lalu sebesar Rp 1,089 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Deny dan saksi Stevie Widya Susanty.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Sudamiran dan saksi July Setyadi yang diwakilkan oleh Iddi Yusngestiati mengalami kerugian Rp 1,089 Miliar. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler