Sidang Perdana Tiga Oknum Satreskoba Polrestabes Surabaya Terkait Pesta Narkoba

16 September 2021, 18:38 WIB
Sidang Perdana Tiga Oknum Satreskoba Polrestabes Surabaya Terkait Pesta Narkoba /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Ada pemandangan lain di pengadilan negeri Surabaya, dimana ada tiga oknum anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya yang ditangkap Divisi Propam Mabes Polri saat pesta narkoba menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 16 September 2021. Mereka adalah Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.

Namun, ada fakta menarik dari persidangan ini sebab dari data yang dihimpun ada lima orang yang diamankan Divisi Propam Polri pada saat itu. Mereka adalah tiga orang perwira dan dua orang bintara.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolrestabes Surabaya waktu itu Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir pada awak media. Mereka adalah Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S, dan Brigadir PS. Mereka Ditangkap bersama tiga warga sipil berinisal CC, D, dan IS.

Baca Juga: Personil Rutan Pacitan Simulasi Tanggap Bencana Ancaman Kebakaran, Banjir, Gempa Bumi dan Tsunami

Isir juga menyebut bahwa, dari lima oknum polisi ini empat sudah positif (narkoba), satu masih pendalaman.

Jaksa Penuntut umum (JPU) Hari Rahmat Basuki dari Kejati Jatim saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya hanya menerima tiga berkas dalam perkara ini. Masing-masing berkas atas nama Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.

“ Selain tiga orang ini kita tidak menerima berkas maupun SPDP, kalau misal sebelumnya ada yang ditangkap selain tiga orang ini silahkan saja konfirmasi ke penyidik,” ujarnya.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handiko menyatakan memang ada penangkapan lima oknum polisi pada waktu itu, hanya saja dari hasil gelar perkara yang dua orang tidak terbukti karena berada di luar hotel.

Baca Juga: Provinsi Jawa Timur Level 1, Ini Daftar Terbaru Wilayah Level 2 dan Level 3

“Jadi yang dibawa ke persidangan ya cuma tiga oknum ini,” ujarnya.

Terkait pernyataan Kapolrestabes Surabaya waktu itu yang menyatakan bahwa ada empat oknum yang positif dan satu masih dilakukan pendalaman. Gatot menyatakan hal itu akan dilakukan pendalaman lagi dan kalau memang ada fakta persidangan yang menyebut demikian maka tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke persidangan.

Sementara dalam dakwaan JPU Rahmat Hari Basuki dijelaskan, pada 28 April 2021 ketiga oknum polisi ini atas perintah terdakwa Eko Julianto booking kamar 1701 dan 1702 di Midtown Residence Surabaya yang beralamat di Jl. Ngagel No. 123 Surabaya.

"Terdakwa Eko Julianto menghubungi Chinara Christine Selma untuk datang ke kamar hotel kemudian mengkonsumsi sabu sabu dengan alasan untuk menunggu waktu sahur," kata Jaksa Kejati Jatim Hari Rahmat Basuki dalam dakwaanya, Kamis 16 September 2021.

Terdakwa Agung Pratidina yang akan mengambil air minum di parkiran mobil, ditangkap oleh Tim DIV Propam Mabes Polri, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 26,4 gram.

"Atas penangkapan terhadap terdakwa Agung Pratidina, petugas DIV Propam Mabes Polri menggelandang ke kamar 1701 yang terkoneksi ke kamar 1702 dan menemukan barang bukti.

Baca Juga: Tiga Oknum Polisi Nyabu Diadili, PH Sebut Atas Sepengetahuan Kasat

Selanjutnya mereka digrebek Sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five, yang diakui diambil dari barang bukti TO tersangka yang melarikan diri," Tambah Hari Basuki.

Dalam pengembangan, petugas DIV Propam Mabes Polri melakukan penggeledahan Ke Mapolrestabes Surabaya di ruangan terdakwa Eko Julianto, dimeja kerjanya diamankan Narkotika jenis Sabu berat kotor 3,34 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 0,30 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,26 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,42 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,19 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,61 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 5,71 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 1,4 gram, 1 amplop besar Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,27 gram, 1 Narkotika jenis Sab berat kotor 12,97 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,05 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 15,06 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,16 gram, 46 Ekstasi logo tulisan Helneken Warna Hijau berat kotor 20,84 gram, 15 Ekstasi berat kotor 5,89 gram, 4 Ekstasi berbagai logo tulisan Helneken warna Hijau berat kotor 1,91 gram, 10 Ekstasi warna merah muda berat kotor 3,51gram, 8 Ekstasi warna merah bata berat kotor 3,22 gram, 7 Ekstasi warna orange berat kotor 3,03 gram, 4 Ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram dan Dompet warna merah berisikan 118 butir pil Happy Five.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat dilakukan interogasi, terdakwa mengakui narkotika tersebut berasal dari mengambil sebagian barang bukti yang berhasil diamankan dari beberapa TO yang melarikan diri," papar JPU Hari Basuki.

Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya, Budi Sampurno menyatakan bahwa dakwaan Jaksa tidak sesuai fakta sebenarnya dan akan dituangkan dalam pembuktian.

"Yang mulia, kami keberatan atas dakwaan Jaksa karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Namun kami tidak akan melakukan eksepsi, tapi akan kami tuangkan dalam pembuktian," ungkap Budi Sampurno. ***

Editor: Julian Romadhon

Tags

Terkini

Terpopuler