Pemkot Surabaya Himbau Warga Kibarkan Merah Putih Jelang HUT RI Sebulan Penuh

1 Agustus 2021, 16:15 WIB
Foto: dokumentasi pelaksanaan Upacara Bendera 17 Agustus 2020 di Balai Kota Surabaya/Zona Surabaya Raya/Humas Pemkot Surabaya /Laut Biru/

ZONA SURABAYA RAYA - Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke - 76, Pemkot Surabaya menghimbau kepada masyarakat Kota Surabaya untuk mengibarkan bendera Merah Putih satu tiang, selama satu bulan penuh.

Melalui himbauan itu, Pemkot Surabaya mengeluarkan surat imbauan bernomor 003.1/8716/436.3.1/2021 dengan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Eri pada 29 Juli 2021 kemarin.

Dalam surat tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan oleh Wali Kota Eri. Pertama, dia mengimbau warga untuk melakukan kerja bakti. 

Namun, karena masih masa pandemi Covid-19, maka kegiatan kerja bakti di lingkungan warga dapat dilakukan secara perorangan, kelompok dan instansional dengan cara membersihkan saluran-saluran air atau fasilitas umum (pedestrian), sekolahan, pertokoan, perkantoran swasta dan pemerintah, serta di lingkungan perumahan.

 Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Agustus 2021, Tahap Pertama 1 Juta Pekerja, Cek Rekeningmu!

“Tentunya, kegiatan kerja bakti ini harus dilakukan dengan melakukan protokol kesehatan,” kata Wali Kota Eri dalam surat imbauannya.

“Saya juga mengimbau kepada warga untuk mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh selama 1 bulan, mulai tanggal 1-31 Agustus 2021, pukul 06.00-18.00 Wib. Bagi warna bendera yang sudah mulai kusam, kami mohon untuk diganti baru,” sambungnya.

Selain itu, dia juga mengimbau untuk menghias kota, diantaranya dengan menghias perkantoran, hotel, mall restaurant, supermarket, tempat hiburan umum, kantor swasta, sekolah, lingkungan tempat tinggi. 

Diminta pula untuk memasang logo, mengecat kembali bangunan gedung, pagar, gapura yang sudah kusam.

 Baca Juga: Jarang Berkendara Karena PPKM Level 4, Berikut Cara Bijak Merawat Mobil di Garasi

Sedangkan bagi pemegang izin reklame diminta untuk membersihkan, mengecat dan menghias reklame-reklame yang berada di jembatan penyeberangan orang, bando jalan maupun yang berada di tempat titik–titik reklame yang telah ditentukan. 

Kemudian untuk menghias kota, agar terlihat lebih rapi dan tertib, maka pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemerintah Kota Surabaya di Jalan Menur No. 31 Surabaya.

Di samping itu, Wali Kota Eri juga mengatakan guna menanamkan rasa nasionalisme dan nilai-nilai perjuangan bangsa serta cinta tanah air, maka warga diminta untuk memutarkan lagu-lagu perjuangan dan memakai PIN Merah Putih di dada sebelah kiri mulai tanggal 1-31 Agustus 2021.

“Kami juga meminta untuk melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih pada tanggal 17 Agustus 2021, pukul 08.00 WIB diikuti oleh karyawan atau karyawati dengan tetap memenuhi protokol kesehatan,” pintanya.***

Editor: Julian Romadhon

Tags

Terkini

Terpopuler