Yuk, Simak Syarat dan Petunjuk Perjalanan saat PPKM Darurat di Kota Surabaya

15 Juli 2021, 10:37 WIB
Penyekatan di Bundaran Waru Cito Mall Surabaya/Instgaram/@dishubsurabaya /

ZONA SURABAYA RAYA - PPKM Darurat di Kota Surabaya sudah berjalan sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 nanti.

Pelaksanaan PPKM Darurat ini juga atas aturan Instruksi Menteri dalam Negeri nomor 15 thn 2021 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/ 379/ KPTS/ 013/ 2021.

Kemudian, aturan ini juga tertuang di SE Walikota Surabaya nomor 443/ 7787/ 436.8.4/ 2021 dan SE Satgas Covid nomor 14 tahun 2021.

Baca Juga: Ketika Puskesmas Beroperasi 24 Jam, Pemkot Surabaya pun 'Sulap' Kendaraan Dinas jadi Mobil Jenazah

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan atau bekerja di wilayah Kota Surabaya, sebaiknya simak persayaratan yang wajib dibawa selama pelaksanaan PPKM Darurat.

Berikut petunjuk dan syarat bagi pelaku perjalanan untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa - Bali:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

2. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Antigen.

3. Transportasi darat (pribadi/umum), menunjukkan PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam sebelum keerangkatan

4. Transportasi penyebrangan, menunjukkan PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam sebelum keerangkatan, mengisi data e-HAC.

5. Tranportasi udara, menunjukkan PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan, mengisi data e-HAC.

6. Transportasi darat pribadi/umum satu wilayah Aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, PCR ataupun Antigen. 

7. Pelaku perjalanan usia anak-anak dibawah 18 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan CR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam sebelum keerangkatan.

8. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

9. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: RSAL Surabaya Akan Buka 1.000 Tempat Tidur Pasien Terpapar Covid-19, Pangkoarmada II : Ini Langkah Antisipasi

Sedangkan, untuk kapasitas tranportasi umum (Kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) di Kota Surabaya, juga diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokjol kesehatan secara lebih ketat. ***

Editor: Gita Puspa Ningrum

Tags

Terkini

Terpopuler