Bisnis 30 Restoran Palsu di Aplikasi Ojek Online, Wanita ini Terancam Denda Rp2 Miliar, Modusnya Tipu-tipu

19 Juni 2021, 13:04 WIB
Eliana, tersangka kasus resto abal-abal di Aplikasi Ojol yang diungkap Polrestabes Surabaya. /Budi Wibowo


ZONA SURABAYA RAYA- Eliana, 35 tahun, tampaknya harus bersiap mendekam lama di penjara. Lantaran menjalankan bisnis restoran abal-abal melalui aplikasi ojek online, wanita yang tinggal di Surabaya ini terancam hukuman penjara selama lima tahun.

Ini karena penyidik menjerat Eliana dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Juncto 8. Selain acaman hukuman lima tahun, Eliana juga bisa dikenai denda hingga Rp2 miliar.

Dalam menjalankan aksinya, Eliana diduga mencatut nama-nama restoran terkenal. Jumlahnya diperkirakan hingga 30-an restoran yang tersebar di Surabaya dan Sidoarjo.

Hanya saja, Eliana menjual makanan di aplikasi ojek online itu tak sesuai dengan restoran yang ia catut. Usaha ilegalnya itu dijalankan setahun ini sejak 2019 dengan keuntungan Rp 5 juta setiap bulannya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Sebut Isterinya Habiskan Uang Belanja Rp1 Miliar Sebulan, Nagita: Astagfirullah

Saat diperiksa penyidik Polrestabes Surabaya, Eliana mengaku menggunakan konsep cloud kitchen dalam menjalankan bisnisnya itu.

Cloud kitchen adalah warung yang hanya menyediakan pesan antar secara online. Namun, yang dijalankan tersangka makanannya berbeda dengan yang ditawarkan dalam aplikasi.

"Setiap satu dapur terdapat beberapa merchant dalam aplikasi ojol. Makanya ada banyak handphone yang digunakan itu untuk nama restorannya," kata Eliana dikutip Sabtu, 19 Juni 2021, saat ia diamankan ke Mapolrestabes Surabaya

Untuk mendaftarkan puluhan merchant itu, Eliana mengaku dibantu pihak ketiga. "Dibantu rekan kerja, pakai jasa, kalau di-acc langsung dijalankan restorannya," ungkapnya.

Baca Juga: Aktivis 98 Tagih Polda Jatim, Minta Kasus Kerumunan Pesta Ulang Tahun Gubernur Khofifah Dilanjutkan

Setiap restoran yang ia catut, ada satu operator. "Contohnya, nasi pecel Dharmahusada. Masing-masing toko ada satu yang mengoperatori," lanjut tersangka yang mengaku penghasilannya bisa untung Rp5 juta dalam sebulan.

Sementara itu, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana menjelaskan bisnis restoran abal-abal itu merugikan konsumen yang memesan melalui aplikasi ojek online (ojol) , "Karena tidak sesuai apa yang dimau dan dibayangkan," ungkapnya.

Untuk mempeerlanjar bisnisnya itu, Eliani mengontrak rumah atau ruko di beberapa daerah dan dibangun menjadi dapur. Dia lantas merekrut pegawai untuk menyiapkan makanan yang dipesan melaui aplikasi ojol.

Baca Juga: Jerinx Tunjukkan Dukungannya kepada Anji dengan Membagikan Memori Sidang IDI Kacung WHO

Karena itulah, tersangka diserat dengan UU Perlindungn Konsumen. "Yang dilanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Juncto 8. Ancaman hukumannya 5 tahun dan denda Rp2 miliar," tandas Arief. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler