Bejat! Bapak Pengangguran di Sidoarjo Ini Setubuhi Putri Kandungnya Seharian selama Tiga Tahun

4 Juni 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi /THESTAR/

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus bapak menyetubuhi putri kandungnya sendiri kembali terjadi di Jawa Timur. Kali ini, terjadi di Sidoarjo.

Seorang bapak berinisial MT, ditangkap anggota Polda Jatim. Dia diduga telah menyetubuhi anak kandungnya selama tiga tahun belakangan.

Menurut penuturan korban berinisial V, insiden rudapaksa yang dia alami berawal pada tahun 2017. Ketika itu, dia masih berumur 13 tahun.

Baca Juga: Mensos Risma ke Bupati Alor Amon Djobo: Bantuan Bencana Itu Bisa Lewat Mana Saja

V mengaku mendapat pelecehan seksual ketika sang bapak meraba-raba tubuhnya ketika dia tidur. Terlebih, nafsu bejat sang bapak semakin menjadi-jadi dengan memaksa korban bersetubuh.

Aksi bejat MT itu dilakukan setiap hari ketika sang ibu sedang bekerja. MT sendiri seorang pengangguran. 

V sendiri tidak bersekolah lantaran tidak punya biaya. Korban diketahui cuma lulusan TK. Karena hal itulah, MT kerap memaksa sang putri untuk berhubungan layaknya suami istri.

Bahkan, dalam sehari bisa sampai empat kali berhubungan badan.

Baca Juga: Jumlah Wisatawan Timur Tengah Meningkat, Cianjur Terbitkan Aturan Dilarang Kawin Kontrak

Korban sejatinya selalu menolak paksaan sang bapak. Tetapi MT mengancam bakal membunuh korban, ibu, dan adiknya. Terlebih, korban pernah dianiaya oleh MT.

"Sebetulnya ada niat untuk melapor. Tapi aku memikirkan perasaan ibu. Aku juga takut dengan ancaman bapak," aku korban, Jumat, 4 Juni 2021.

Tiga tahun berselang, korban akhirnya tak kuasa untuk menceritakan perlakuan bejat bapaknya kepada seorang temannya.

Baca Juga: Tak Kooperatif, Menkeu Sri Mulyani bakal Blokir Akses Obligor BLBI ke Lembaga Keuangan

Mengetahui itu, sahabatnya itu lantas megenalkan korban ke pengacara di Surabaya, Febri Kurniawan dan May Cendy. Menerima laporan itu, dua pengacara itu bergegas melapor ke Polda Jatim.

Mendapati laporan itu, polisi langsung bergerak memburu MT. Dia ditangkap di sebuah kontrakan di Surabaya.

Salah seorag pengacara, Febri Kurniawan mengatakan, korban saat ini sedang dalam keadaan trauma dan mengikuti tahapan pemulihan.

"Sudah didampingi dan ikut trauma healing," katanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut kasus ini sedang didalami.

Editor: Gita Puspa Ningrum

Tags

Terkini

Terpopuler