Eri Cahyadi Imbau Suporter Persebaya Surabaya Berbadan Hukum, Pentolan Bonek: Apa Perlu?

23 Februari 2023, 08:45 WIB
Eri Cahyadi Imbau Suporter Persebaya Surabaya Berbadan Hukum, Pentolan Bonek: Apa Perlu? /Instagram @officialpersebaya

ZONA SURABAYA RAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sempat mengimbau agar suporter Persebaya Persebaya yang lebih dikenal dengan sebutan Bonek memiliki badan hukum.

Lantas, apa respon Bonek menanggapi gagasan itu? Ternyata suporter Persebaya Surabaya ini belum sepenuhnya setuju dengan imbauan Eri Cahyadi.

Kalangan Bonek memilih melakukan kajian mendalam, meski rencana mendirikan badan hukum bagi suporter Persebaya Surabaya diatur dalam UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Hal itu diungkapkan Koordinator Green Nord, Husein Ghozali alias Can Conk dikutip dari Kamis, 23 Februari 2023 dari Antara. Green Nord merupakan elemen suporter Persebaya Surabaya yang sangat berpengaruh.

Baca Juga: Prediksi Persebaya Surabaya vs PSM Makassar: Paulo Victor 100% Fit, Bajol Ijo Bangkit untuk Jegal Juku Eja

Menurut pentolan Bonek yang krab disapa Cak Conk ini, perlu kajian lebih mendalam gagasan yang dilontarkan Wali Kota Eri Cahyadi. Ini terkait bentuknya seperti apa dan apakah benar-benar urgen.

"Sesuai amanah UU Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 54, suporter harus berbadan hukum. Ini masih dikaji sama teman-teman. Bentuknya apa, apa memang perlu pembuatan badan hukum itu sendiri untuk Bonek," kata Cak Conk.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Fakta-Fakta Persebaya Surabaya vs PSM Makassar: Bajol Ijo Berpeluang Menang!

Meski begitu, Cak Conk menilai jika wacana pendirian badan hukum bagi Bonek bisa menimbulkan pro dan kontra.

Menurut dia, di dalam Bonek terdapat banyak kelompok yang memiliki pemikiran dan keinginan tidak sama.

Baca Juga: LIGA 1: Tak Mau Ratapi Kekalahan Persebaya, Aji Santoso Hanya Ingin Satu Hal ini ke Para Pemain

"Karena di dalam Bonek ada yang ingin lebih baik, ada yang ingin tetap adanya. Kami menghormati itu, kami belum ingin bahas itu karena kami kembalikan kepada teman-teman di internal masing-masing," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggagas agar suporter Persebaya yang lekat disapa Bonek memiliki badan hukum.

Hal itu sebagaimana merujuk dalam UU 11/2022 tentang Keolahragaan. Dimana UU tersebut salah satu mengatur tentang hak kewajiban dan perlindungan suporter.

Pernyataan ini disampaikan Wali Kota Eri usai menggelar pertemuan bersama di ruang kerja Balai Kota Surabaya, Selasa (14 Februari 2023) lalu.

Baca Juga: LIGA 1: Persebaya Surabaya Seperti Mobil Kehabisan Bensin, Aji Santoso Janji tak Terulang saat Lawan PSM

Pertemuan bersama ini diikuti oleh perwakilan Bonek dari tiap tribun, manajemen Persebaya Surabaya, dan kepolisian.

"Nanti setelah ini teman-teman Bonek akan mengajak semuanya, senior Bonek, senior Persebaya untuk menuju ke sana. UU Nomor 11 Tahun 2022 itu harus punya organisasi dan berbadan hukum. Nah ini waktunya kita berbenah," kata Eri. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler