Hingga saat ini, Idham menyatakan bahwa 65,81 persen Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan Anggota DPR telah berhasil diunggah ke dalam sistem Sirekap.
Data tersebut meliputi foto dokumen Model C hasil plano yang dapat diperiksa dan diverifikasi oleh masyarakat.
"Hasil resmi perolehan suara peserta pemilu didasarkan pada rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga KPU RI," jelas Idham.
Dengan demikian, KPU RI menegaskan bahwa proses perhitungan suara pada Pemilu 2024 dilakukan secara transparan dan terbuka untuk diverifikasi oleh masyarakat.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan integritas dan keabsahan hasil pemilu serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi.***