Ditarget April 2024, Non ASN Bakal Diangkat Menjadi ASN Berikut PP-nya

- 28 Februari 2024, 10:26 WIB
Gaji ASN Naik 8 persen dan Pensiunan 12 persen.
Gaji ASN Naik 8 persen dan Pensiunan 12 persen. /

ZONA SURABAYA RAYA - Kabar terbaru mengenai pengangkatan non ASN menjadi ASN yang rencananya paling lambat pada April 2024. Benarkah?

Pemerintah dan DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengorganisasian tenaga non-ASN menjadi ASN sebagaimana diamanatkan oleh UU ASN No 20 Tahun 2023. 

PP ini ditargetkan selesai paling lambat April 2024 dan bakal diangkat menjadi ASN sehingga tidak ada non ASN.

PP ini merupakan pengendali pelaksana UU ASN yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Pembuat Konten Video Viral Balap Liar Probolinggo Angkat Bicara

PP ini bertujuan untuk menata dan melindungi nasib tenaga honorer yang sudah terverifikasi dan terdata oleh BKN.

Menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, sebanyak 2,3 juta tenaga honorer akan secara otomatis diangkat menjadi PPPK.

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang merupakan salah satu jenis ASN.

Baca Juga: Viral Video Pemotor Ugal-ugalan di Probolinggo, Polisi Ambil Tindakan

Doli menjelaskan bahwa pencabutan tenaga honorer menjadi PPPK akan dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.

PPPK Penuh Waktu adalah PPPK yang mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan jabatan dan kualifikasi mereka.

PPPK Paruh Waktu adalah PPPK yang mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan jam kerja mereka.

Baca Juga: VIRAL, Aksi Balap Liar Malam Hari di Kota Probolinggo

Pendekatan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK Penuh Waktu.

Namun PPPK Paruh Waktu secara bertahap akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.

Doli menegaskan, dengan berlakunya PP ini, tidak akan ada lagi tenaga honorer yang dihentikan, di-PHK, atau diturunkan pendapatannya selama tidak mengganggu anggaran.

Baca Juga: Tembok Penahan Tanah Puskesmas Sumber Probolinggo Longsor

Ia juga mengatakan bahwa proses seleksi dan perekrutan PPPK akan dilakukan melalui CASN tahun 2024 yang akan menguji kualitas dan kompetensi tenaga honorer.

Untuk mengikuti CASN tahun 2024, tenaga honorer harus memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB dan BKN.

Syarat dan prosedur tersebut antara lain adalah:

Baca Juga: Video Viral, Karyawati Eratex Probolinggo Jadi Korban Begal

– Memiliki KTP dan KK yang masih berlaku.

– Memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dilamar.

– Memiliki SK pembukaan sebagai tenaga honorer yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga: 14 Camat di Pemkab Probolinggo Diperiksa KPK, Ini Daftarnya

– Memiliki surat pernyataan bersedia mengikuti seleksi dan mengabdi sebagai PPPK.

– Mendaftar secara online melalui laman resmi CASN.

Dengan adanya PP ini, diharapkan tenaga honorer dapat merasa lebih sejahtera dan dihargai sebagai bagian dari ASN.

Baca Juga: Honor Saksi Tak Cair, Saksi Partai Lapor Bawaslu di Probolinggo

Selain itu, PP ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Tenaga Honorer. 

Jangan lupa setelah membaca artikel ini langsung disebar luaskan agar banyak mengetahui tentang informasi tersebut. ***

Baca Juga: Ketua PCNU Dipanggil KPK, Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Probolinggo

Editor: Ahmad Saifullah

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah