Ketua PCNU Dipanggil KPK, Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Probolinggo

- 22 Februari 2024, 22:14 WIB
Pegawai KPK Terjaring Pungli Disanksi Kode Etik Plus Kena Mutasi
Pegawai KPK Terjaring Pungli Disanksi Kode Etik Plus Kena Mutasi /

Dalam perkara TPPU, KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset Puput senilai Rp104,8 miliar. 

Baca Juga: Penjual Roti di Probolinggo Nyolong BH Demi Sambung Hidup

Adapun aset-aset dimaksud, di antaranya berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin sudah divonis dalam perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.

Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. 

Baca Juga: Empat Dokter dan Empat Intel Dapat Penghargaan dari Kapolres Probolinggo, Ini Daftarnya

Puput juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider enam bulan kurungan pada Kamis 2 Juni 2022.***

Halaman:

Editor: Ahmad Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x