Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024, Dokumen Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS? Simak Penjelasannya

- 11 Februari 2024, 19:00 WIB
Denah TPS Pemilu 2024. Simak Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024, Dokumen Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS?
Denah TPS Pemilu 2024. Simak Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024, Dokumen Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS? /Dok. KPU RI

ZONA SURABAYA RAYA- Hari pemungutan suara Pemilu 2024 bakal dilangsungkan Rabu, 14 Februari 2024. Simak baik-baik tata cara mencoblos di Pemilu 2024 dan dokumen apa saja yang harus dibawa ke TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Pemilu 2024 ini merupakan pemilihan umum yang digelar serentak, karena Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dilangsungkan dalam waktu bersamaa.

Sebagai warga negara yang baik dan memiliki hak pilih, Anda perlu tahu tata cara mencoblos di Pemilu 2024 saat datang ke TPS.

Sebelum mencoblos surat suara di Pemilu 2024, pastikan Anda sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan telah mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara di TPS.

Baca Juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Satpol PP, Bawaslu dan KPU Bersihkan Semua APK di Surabaya

Cara Mencoblos di Pemilu 2024

Bagaimana prosedur yang benar dalam mencoblos di TPS pada Pemilu 2024? Berikut tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 yang dilansir Indonesiabaik.id.

  1. Datang ke TPS melalui pintu yang disediakan dan mengisi daftar hadir.
  2. Serahkan KTP dan Surat C6 dan duduk di tempat yang disediakan.
  3. Tunggu sampai panitia memanggil nama Anda untuk mengambil surat suara. Ada lima surat suara yang harus dicoblos.
  4. Pergi ke bilik suara TPS untuk melakukan pencoblosan.
  5. Ketentuan mencoblos surat suara diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
  6. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk. Lalu masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia.
  7. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.

Baca Juga: 10 Caleg Diprediksi Lolos DPR RI dari Dapil Jatim 1, Ada Bambang DH dan Adies Kadir, Ini Hasil Survei Terbaru

Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS

Saat ke TPS pada 14 Februari 2024 nanti, pemilih wajib membawa sejumlah dokumen.

Dokumen tersebut harus diperlihatkan pemilih kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x