Cek Fakta: Cawapres Gibran Klaim 1,5 Juta Hektare Hutan Adat Sudah Diakui Pemerintah, Benar atau Salah?

- 21 Januari 2024, 22:04 WIB
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat Debat Cawapres ke-2 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu 21 Januari 2024.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat Debat Cawapres ke-2 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu 21 Januari 2024. /FOTO: ANTARA FOTO//M Risyal Hidayat/Spt.

ZONA SURABAYA RAYA- Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka mengklaim sebanyak 1,5 juta hektare hutan adat sudah diakui oleh pemerintah. Hal itu disampaikan Gibran dalam Debat Cawapres kedua atau Debat Pilpres 2024 putaran keempat pada Minggu, 21 Januari 2024.

“Sekarang ini ada 1,5 juta hektare hutan adat yang sudah diakui (oleh pemerintah),” sebut Gibran saat berhadapan dengan Prof. Mahfud MD, Cawapres nomor 2 dan Muhaimin Iskandar, Cawapres nomor 1.

Benarkah klaim Gibran Rakabuming mengenai lahan 1,5 juta hektare hutan adat sudah diakui pemerintah?

Debat Cawapres Pilpres 2024 kali ini mengusung tema "Pembangunan Berkelanjutan dan Lingkungan Hidup; Sumber Daya Alam dan Energi; serta Pangan, Agraria, Masyarakat Adat, dan Desa."

Baca Juga: Mundur dari PDIP, Maruarar Sirait Pilih Dukung Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

Fakta Lahan Hutan Adat

Melansir dari Antara, Dosen Hubungan Internasional Universitas Darussalam Gontor, Afni Regita Cahyani Muis, mengatakan berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terdapat 23 hutan adat di 16 provinsi dengan luas 90.873 hektare dengan luas indikatif hutan adat seluas 836.141 hektare yang diakui oleh pemerintah.

Sementara Lead Knowledge Generation Koalisi Sistem Pangan Lestari, Udiana Puspa Dewi, mengungkapkan belum ada bukti kepemilikan tanah oleh masyarkat adat menjadi bagian dari RUU Masyakarat adat.

“Namun hingga kini RUU tersebut masih dalam status pembicaraan tingkat satu, tanpa ada kejelasan meskipun RUU Masyakat adat sudah diinisiasi sejak 2018,” kata Udiana.

Hal itu merupakan wujud marginalisasi hak dasar masyarakat adat yang diakibatkan oleh ketidakjelasan hak kepemilikan tanah secara hukum dan minimnya sosialisasi terkait dasar-dasar hukum agraria dari pemerintah pusat.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x